Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Perusahaan Merekam dan Melakukan Siaran Langsung terhadap Calon Karyawannya Saat Proses Rekrutmen?

Kompas.com - 09/10/2023, 08:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menampilkan seseorang yang tengah duduk layaknya sedang menjalani sesi wawancara atau interview kerja ramai di media sosial X (Twitter).

Unggahan tersebut, salah satunya diunggah oleh akun @karir*** pada Sabtu (7/10/2023).

"Guys, emang boleh yah seorang recruiter ngerekam kandidat yg lagi interview? Jujur aku takut banget, karena suka salah ngomong kalau gugup dan posisinya di tonton banyak orang lagi huhu Kr!" tulis pengunggah.

Hingga Minggu (8/10/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 2,2 juta kali dan mendapatkan lebih dari 650 komentar dari warganet.

Baca juga: Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker

Komentar warganet

Di sisi lain, unggahan tersebut turut mengundang perhatian warganet.

Beberapa warganet berkomentar, biasanya perusahaan hanya akan menjadikan rekaman video sebagai arsip perusahaan dan tidak disiarkan secara langsung.

"Setauku ngerekam untuk arsip perusahaan ga masalah. Tp ini disiarin langsung kayaknya agak laen ya treatmentnya," tulis akun @Lelaki***.

"Ini ngerekam apa live stream? Kok gambarnya live stream. Anyway, merekam diperbolehkan kalau udah sesuai consent. Kalo live stream, nah ini kayaknya belum ada dasarnya, tapi kalo dilogika sih tetep boleh selama udah ijin. Tapi tidak etis secara bisnis," tulis akun @Anang***.

Lantas, bolehkan perusahaan merekam dan menyiarkan secara langsung proses rekrutmen karyawan di media sosial?

Baca juga: Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...


Baca juga: Apakah Pekerja Magang Bisa Resign Sebelum Masa Kerja Habis?

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, sebenarnya tidak ada ketentuan atau aturan yang mengatur perihal merekam calon karyawan atau pelamar saat melakukan proses perekrutan.

Kendati demikian, ada beberapa perusahaan yang akan merekam atau mengambil video dari calon karyawannya untuk dijadikan bahan penilaian dan pertimbangan sebelum diterima di perusahaan.

"Ketentuan khusus yang mengatur tentang merekam atau mengambil video saat interview (wawancara) memang tidak ada. Pada beberapa perusahaan, hal ini (mengambil video) dilakukan untuk memastikan penilaian terhadap calon karyawan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (8/10/2023).

Anwar menambahkan, dalam konteks etika dan sopan santun, perusahaan tentunya harus memberitahu terlebih dahulu kepada calon karyawan yang bersangkutan.

"Kalau yang bersangkutan keberatan, tentunya tidak boleh itu video atau disiarkan," katanya lagi.

Baca juga: Ramai soal Freelance Disebut Semi Menganggur, Ini Kata Kemenaker

Perusahaan harus memiliki tujuan yang jelas

Ilustrasi wawancara kerja, interview kerja. FREEPIK/ALEXANDARLITTLEWOLF Ilustrasi wawancara kerja, interview kerja.

Anwar mengungkapkan, penyebarluasan proses rekrutmen melalui siaran langsung di media sosial dirasa akan kurang tepat, apabila perusahaan tidak memiliki tujuan yang jelas.

Namun demikian, perusahaan juga harus menjaga kerahasiaan dan menyembunyikan identitas pelamar agar tidak tersebar di media sosial.

"Saya rasa harus jelas tujuannya untuk apa, dan calon karyawan yang bersangkutan harus diberitahu," terangnya.

"Bisa saja calon karyawan tersebut menolak bila tujuan penyebarluasan tersebut (disiarkan melalui siaran langsung di media sosial) tidak relevan dengan rekruitmen yang dilakukan atau dianggap mengganggu kenyamanannya," pungkasnya.

Baca juga: Ramai soal Pembatasan Usia pada Lowongan Pekerjaan, Ini Kata Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com