KOMPAS.com - Media sosial TikTok dan X tengah diramaikan dengan keresahan warganet yang mengaku tidak nyaman dengan pembuat konten "bersyukur".
Sebab, pembuat konten merekam orang lain tanpa izin dan membumbui video dengan narasi tertentu yang tidak sesuai dengan keadaan aslinya.
Padahal, orang yang direkam tidak selalu dalam keadaan yang kurang baik atau kondisi ekonominya berkekurangan.
Keresahan soal pembuat konten bersyukur yang merekam orang lain tanpa izin dan tidak sesuai kenyataan sempat disinggung oleh akun TikTok @caprisoenn.
Ia mengaku, pernah mengajak anaknya keluar rumah sambil mengendarai sepeda motor. Namun, aktivitasnya direkam oleh orang lain dan dijadikan konten "bersyukur".
Selain itu, akun X @catsedih juga mengatakan, dirinya perlu berdandan ketika makan di luar rumah agar tidak direkam oleh pembuat konten bersyukur.
"sekarang kalo makan sendirian di luar harus dandan paripurna biar enggak jadi konten bahan bersyukur," ujar pengunggah.
Lantas, adakah jerat hukum bagi pembuat konten yang sengaja merekam tanpa izin dan melakukan penggiringan opini agar orang lain tampak perlu dikasihani?
Penjelasan pakar hukum
Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, pembuat konten tidak boleh merekam tanpa izin dan menarasikan orang lain dalam video seolah-olah perlu dikasihani.
Hal tersebut, kata Heru, sesuai dengan aturan bahwa foto diri sendiri merupakan bagian dari data pribadi.
"Foto pribadi atau segala macam itu menjadi bagian dari data pribadi, diri kita ini data pribadi," ujar Heru kepada Kompas.com, Senin (23/10/2023).
Ia mengatakan, pembuat konten tidak boleh mengunggah video orang lain tanpa mendapatkan izin.
"Kalau misalnya orang menggunakan daster atau pakaian-pakaian biasa aja, atau mungkin yang ada kesan gembel kemudian dipublikasikan di media sosial tanpa persetujuan orang tersebut, enggak boleh," tandas Heru.
"Itu ada UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi," sambungnya.
Ancaman pidana
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada jerat hukum bagi seseorang yang merekam tanpa izin dan membuat video yang tidak sesuai kenyataan seolah-olah orang lain perlu dikasihani.
Pembuat konten dapat diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun.
Selain itu, pembuat konten bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE karena menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan orang lain dengan ancaman hukuman empat tahun.
"Kecuali dalam peristiwa yang bersifat publik atau orang yang direkam bagian dari publik yang hadir dalam peristiwa itu," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
"Maka sengaja fokus merekam seseorang meskipun dalam peristiwa publik dan merugikan orang yang direkam, bisa dituntut dengan pasal-pasal di atas," tambahnya.
Fickar menambahkan, pembuat konten juga bisa dituntut secara perdata apabila dilihat dari sudut pandang kerugian.
"Sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan sehingga bisa menuntut ganti rugi sebesar kerugian subyektif dari korban," pungkasnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/27/203000565/merekam-orang-lain-untuk-konten-bersyukur-bisa-dipidana-pakar-hukum-beri