Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Rilis Aturan soal Kustomisasi Kendaraan Bermotor, Seperti Apa Aturannya?

Kompas.com - 26/10/2023, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait kustomisasi kendaraan bermotor.

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Adanya aturan kustomisasi kendaraan bermotor ini dibenarkan oleh Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Herman Wibowo.

Pihaknya menjelaskan, aturan tersebut mulai berlaku pada 20 September 2023.

"Mulai berlaku 20 September 2023," ujar Herman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/10/2023).

Menurutnya, alasan adanya kustomisasi ini telah dijelaskan sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut, yakni:

  • Untuk mewujudkan keselamatan bagi masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, sehingga perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia
  • Belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kustomisasi sehingga perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Lantas, bagaimana aturan kustomisasi kendaraaan bermotor?

Baca juga: Benarkah Motor yang Terbakar Sebaiknya Tidak Disiram dengan Air?


Aturan kustomisasi

Sesuai dengan peraturan ini, kustomisasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perorangan.

Adapun mengutip pasal 2 peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi maka diperbolehkan untuk dilakukan kustomisasi.

Pada pasal selanjutnya disebutkan ada 3 jenis kendaraan bermotor yang dapat dilakukan kustomisasi, yakni:

  • Sepeda motor
  • Mobil penumpang
  • Mobil barang.

Pada pasal selanjutnya disampaikan, kustomisasi sepeda motor dilakukan sesuai peruntukannya, dan bisa dilakukan kustomisasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus untuk fungsi tertentu sebagai mobilitas penyandang disabilitas.

Sementara itu, kustomisasi pada mobil penumpang dilakukan sesuai dengan peruntukannya.

Adapun pada mobil barang kustomisasi hanya bisa dilakukan dari mobil barang bak muatan terbuka maupun tertutup untuk menjadi rumah-rumah mobil Campervan.

Baca juga: Alasan Antrean Isi BBM Motor dan Mobil Dipisah, Bolehkah Pindah kalau Sepi?

Bengkel kustomisasi

Sesuai dengan pasal 43 peraturan tersebut disampaikan, kustomisasi dapat dilakukan oleh:

  • Bengkel umum
  • Lembaga institusi
  • Perusahaan industri karoseri.

Adapun lokasi kustomisasi diharuskan telah mendapatkan persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel kustomisasi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com