Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Rilis Aturan soal Kustomisasi Kendaraan Bermotor, Seperti Apa Aturannya?

Kompas.com - 26/10/2023, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait kustomisasi kendaraan bermotor.

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Adanya aturan kustomisasi kendaraan bermotor ini dibenarkan oleh Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Herman Wibowo.

Pihaknya menjelaskan, aturan tersebut mulai berlaku pada 20 September 2023.

"Mulai berlaku 20 September 2023," ujar Herman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/10/2023).

Menurutnya, alasan adanya kustomisasi ini telah dijelaskan sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut, yakni:

  • Untuk mewujudkan keselamatan bagi masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, sehingga perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia
  • Belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kustomisasi sehingga perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Lantas, bagaimana aturan kustomisasi kendaraaan bermotor?

Baca juga: Benarkah Motor yang Terbakar Sebaiknya Tidak Disiram dengan Air?


Aturan kustomisasi

Sesuai dengan peraturan ini, kustomisasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perorangan.

Adapun mengutip pasal 2 peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi maka diperbolehkan untuk dilakukan kustomisasi.

Pada pasal selanjutnya disebutkan ada 3 jenis kendaraan bermotor yang dapat dilakukan kustomisasi, yakni:

  • Sepeda motor
  • Mobil penumpang
  • Mobil barang.

Pada pasal selanjutnya disampaikan, kustomisasi sepeda motor dilakukan sesuai peruntukannya, dan bisa dilakukan kustomisasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus untuk fungsi tertentu sebagai mobilitas penyandang disabilitas.

Sementara itu, kustomisasi pada mobil penumpang dilakukan sesuai dengan peruntukannya.

Adapun pada mobil barang kustomisasi hanya bisa dilakukan dari mobil barang bak muatan terbuka maupun tertutup untuk menjadi rumah-rumah mobil Campervan.

Baca juga: Alasan Antrean Isi BBM Motor dan Mobil Dipisah, Bolehkah Pindah kalau Sepi?

Bengkel kustomisasi

Sesuai dengan pasal 43 peraturan tersebut disampaikan, kustomisasi dapat dilakukan oleh:

  • Bengkel umum
  • Lembaga institusi
  • Perusahaan industri karoseri.

Adapun lokasi kustomisasi diharuskan telah mendapatkan persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel kustomisasi.

Ayat 3 pasal tersebut disebutkan, bengkel-bengkel ini bisa melakukan kustomisasi dengan model sendiri atau model dan atau desain kendaraan bermotor yang memiliki jangka waktu lebih dari 25 tahun sejak diproduksi.

Bengkel kustomisasi tersebut diwajibkan melaporkan hasil kustomisasi setiap satu tahun sekali.

Laporan hasil kustomisasi dimaksudkan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kustomisasi.

Bengkel kustomiasi diperbolehkan melakukan konversi motor penggerak dari motor bakar menjadi motor listrik.

Selain itu, bengkel kustomisasi dalam melakukan konversi tersebut harus memiliki sertifikasi bengkel konversi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pelaku Hanya Butuh 3 Detik untuk Curi Motor, Bagaimana Antisipasinya?

Syarat bengkel kustomisasi

Pada pasal 45 disampaikan bahwa untuk mendapatkan persetujuan sebagai bengkel kustomisasi maka wajib untuk memenuhi syarat:

1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:

  • 1 orang teknisi perancangan kustomisasi
  • 1 orang teknisi instalatur
  • 1 orang teknisi perawatan

2. Memiliki peralatan untuk melakukan kustomisasi kendaraan bermotor
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
4. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Baca juga: KAI Ungkap Alasan Pengendara Sepeda Motor Masuk ke Stasiun Tugu Yogyakarta

Wajib dilakukan pengujian

Kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi menurut aturan ini wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.

Kustomisasi juga harus dilakukan pengujian sesuai peraturan perundangan mengenai pengujian tipe kendaraan bermotor.

Pemilik bengkel atau penanggung jawab harus mengajukan permohonan pengujian kepada Direktur Jenderal Kemenhub.

Adapun pelaksanaan pengujian dilakukan di lokasi unit pelaksana teknis yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor yakni:

  • Balai Pengelola Transportasi Darat;
  • Unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi;
  • Unit pelaksana pengujian berkala milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten/kota yang terakreditasi.

Informasi selengkapnya mengenai aturan ini bisa disimak melalui link berikut.

Baca juga: Benarkah Isi BBM Full Tank Bisa Membuat Kendaraan Lebih Irit?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com