Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Teks, Tujuan, dan Makna Sumpah Pemuda

Kompas.com - 26/10/2023, 15:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sumpah Pemuda merupakan peringatan nasional yang dirayakan setiap tahun pada tanggal 28 Oktober.

Tahun ini, Sumpah Pemuda diperingati pada Sabtu (28/10/2023) dengan tema “Bersama Majukan Indonesia”.

Sumpah Pemuda merupakan momen ketika para pemuda Indonesia mengucapkan ikrar pemuda sebagai hasil Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928.

Untuk memperingati hari tersebut, masyarakat Indonesia perlu mengetahui isi teks ikrar serta tujuan dan makna dari Sumpah Pemuda.

Berikut isi teks Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober.

Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan Upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023


Isi teks Sumpah Pemuda

Teks Sumpah Pemuda terdiri dari tiga butir ikrar, sebagai berikut:

Pertama

Kami putra dan putri Indonesia.
Mengaku bertumpah darah yang satu,
Tanah Air Indonesia.

Kedua

Kami putra dan putri Indonesia.
Mengaku berbangsa yang satu,
Bangsa Indonesia.

Ketiga

Kami putra dan putri Indonesia.
Menjunjung bahasa persatuan,
Bahasa Indonesia.

Baca juga: Link Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2023, Spanduk, dan Umbul-umbul

Tujuan Sumpah Pemuda

Museum Sumpah Pemuda di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).Kompas.com/Suci Wulandari Putri Museum Sumpah Pemuda di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Diberitakan Kompas.com (28/10/2022), Sumpah Pemuda bertujuan untuk mewujudkan cita-cita semua perkumpulan pemuda Indonesia yang bersatu demi Indonesia merdeka.

Sebelum dirumuskan ke dalam Sumpah Pemuda, angkatan muda di tahun 1928 masih terbagi ke dalam berbagai organisasi pemuda yang bersifat kedaerahan.

Organisasi-organisasi pemuda ini seperti Tri Koro Darmo (Jong Java), Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Ambon, dan sebagainya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com