KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan syarat usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.
Sebelumnya MK juga telah memutuskan gugatan perihal batas usia minimal untuk capres-cawapres pada usia 40 tahun.
Dilansir dari laman resminya, MK akan membacakan sejumlah sidang putusan tersebut pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Seluruh perkara tersebut menyoroti persoalan usia capres dan cawapres. Ada yang meminta agar MK menetapkan batas atas usia capres dan cawapres 65 tahun, adapula 70 tahun.
Lantas, apa saja perkara yang akan diputuskan oleh MK besok Senin?
Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan ke MK seperti yang Dilakukan Almas Tsaqibbirru
Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres
Berikut ini sidang perkara yang akan dibacakan MK pada Senin (23/10/2023):
Dikutip dari Kompas TV, perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Di mana, Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.
Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, pemohon Riko Andi Sinaga yang diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/10/2023), perkara 102/PUU-XXI/2023 diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat dan mengajukan 2 petitum.
Wiwit dkk, meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres, yakni paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.
Mereka menilai, pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).
Selain itu, Wiwit dkk juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.