Sebelumnya MK juga telah memutuskan gugatan perihal batas usia minimal untuk capres-cawapres pada usia 40 tahun.
Dilansir dari laman resminya, MK akan membacakan sejumlah sidang putusan tersebut pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Seluruh perkara tersebut menyoroti persoalan usia capres dan cawapres. Ada yang meminta agar MK menetapkan batas atas usia capres dan cawapres 65 tahun, adapula 70 tahun.
Lantas, apa saja perkara yang akan diputuskan oleh MK besok Senin?
Berikut ini sidang perkara yang akan dibacakan MK pada Senin (23/10/2023):
1. Perkara 93/PUU-XXI/2023
Dikutip dari Kompas TV, perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Di mana, Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.
2. Perkara 96/PUU-XXI/2023
Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, pemohon Riko Andi Sinaga yang diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.
3. Perkara 102/PUU-XXI/2023
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/10/2023), perkara 102/PUU-XXI/2023 diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat dan mengajukan 2 petitum.
Wiwit dkk, meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres, yakni paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.
Mereka menilai, pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).
Selain itu, Wiwit dkk juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
4. Perkara 104/PUU-XXI/2023
Perkara 104/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Gulfino Guevaratto dan diterima oleh MK pada 21 Agustus 2023.
Ia meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
5. Perkara 107/PUU-XXI/2023
Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono dan diterima MK pada 18 Agustus 2023.
Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
MK kabulkan gugatan batas minimal calon capres cawapres
Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin (16/10/2023).
Gugutan ini dilayangkan oleh seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Ysaqibbirru.
MK mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal mereka memiliki pengalaman menjadi kepada daerah atau pernah menduduki jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman, dikutip dari Kompas.com (16/10/2023).
Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/22/210000165/mk-putuskan-gugatan-soal-batas-usia-maksimal-70-tahun-untuk-capres-cawapres