Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Maksimal 70 Tahun untuk Capres-Cawapres Besok

Kompas.com - 22/10/2023, 21:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.comMahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan syarat usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.

Sebelumnya MK juga telah memutuskan gugatan perihal batas usia minimal untuk capres-cawapres pada usia 40 tahun.

Dilansir dari laman resminya, MK akan membacakan sejumlah sidang putusan tersebut pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Seluruh perkara tersebut menyoroti persoalan usia capres dan cawapres. Ada yang meminta agar MK menetapkan batas atas usia capres dan cawapres 65 tahun, adapula 70 tahun.

Lantas, apa saja perkara yang akan diputuskan oleh MK besok Senin?

Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan ke MK seperti yang Dilakukan Almas Tsaqibbirru


Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres

Berikut ini sidang perkara yang akan dibacakan MK pada Senin (23/10/2023):

Sidang perkara batas usia capres-cawapres

Ilustrasi palu hakimiStockphoto/bymuratdeniz Ilustrasi palu hakim

1. Perkara 93/PUU-XXI/2023

Dikutip dari Kompas TV, perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.

Di mana, Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.

2. Perkara 96/PUU-XXI/2023

Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, pemohon Riko Andi Sinaga yang diterima MK pada 7 Agustus 2023.

Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.

3. Perkara 102/PUU-XXI/2023

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/10/2023), perkara 102/PUU-XXI/2023 diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat dan mengajukan 2 petitum.

Wiwit dkk, meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres, yakni paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.

Mereka menilai, pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).

Selain itu, Wiwit dkk juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.

4. Perkara 104/PUU-XXI/2023

Perkara 104/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Gulfino Guevaratto dan diterima oleh MK pada 21 Agustus 2023.

Ia meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

5. Perkara 107/PUU-XXI/2023

Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono dan diterima MK pada 18 Agustus 2023.

Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Baca juga: Tanggapan soal Putusan MK dari Jokowi, Gibran, Anies, dan Ganjar

MK kabulkan gugatan batas minimal calon capres cawapres

Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin (16/10/2023).

Gugutan ini dilayangkan oleh seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Ysaqibbirru.

MK mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal mereka memiliki pengalaman menjadi kepada daerah atau pernah menduduki jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman, dikutip dari Kompas.com (16/10/2023).

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com