Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tolak Gugatan soal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Kompas.com - 16/10/2023, 14:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan pertimbangan atau alasan menolak gugatan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Permohonan dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 itu pada pokoknya meminta MK untuk menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Lantas, apa alasan hakim konstitusi menolak gugatan batas usia capres dan cawapres?

Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres


Alasan MK tolak gugatan batas usia capres 35 tahun

Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan mengatakan, pengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyepakati penentuan persoalan usia diatur dengan undang-undang.

Arief menjelaskan, hal tersebut berdasarkan penelusuran dan pelacakan kembali secara saksama risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres oleh MK.

Melalui penelusuran tersebut ditemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.

Namun, terdapat alasan, antara lain persoalan usia di kemudian hari yang memungkinkan adanya dinamika dan tidak ada patokan yang ideal.

Baca juga: Jawaban MK soal Status Jabatan Menteri yang Maju Capres

Oleh karena itu, menurut Arief, jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UUD 1945, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai presiden.

Kondisi tersebut memicu para pengubah UUD 1945 untuk bersepakat bahwa penentuan usia minimal presiden diatur dalam undang-undang.

"Dengan kata lain, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang," kata Arief saat membacakan pertimbangan hukum dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres 2024 Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Bukan kebiasaan ketatanegaraan

Alasan lainnya, berkenaan dengan dalil para pemohon yang menyebut Pasal 169 huruf q bertentangan dengan konvensi ketatanegaraan, yakni praktik jabatan kepala pemerintahan pernah diberikan kepada Sutan Sjahrir yang saat itu berusia 36 tahun.

Menurut MK, dalil tersebut tidaklah tepat karena dilakukan tidak secara berkelanjutan.

Dengan demikian, tidak dapat dianggap dan dikategorikan sebagai kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi yang diakui dalam praktik penyelenggaraan negara.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com