Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diumumkan MK Senin Depan, Berapa Usia Ideal Capres-Cawapres, 35 atau 40 Tahun?

Kompas.com - 14/10/2023, 15:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.comMahkamah Konstitusi (MK) direncanakan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).

Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan, pihaknya telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas putusan tersebut pada Selasa (10/10/2023).

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," ujar Anwar, dikutip Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Survei Nama-nama Capres Potensial di 2024, Ganjar Nomor 1

Diketahui, MK membahas aturan batas usia capres-cawapres tersebut berkat adanya gugatan uji materi dari berbagai pihak.

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gerindra mengajukan perubahan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Perubahan batas usia ini pernah dilakukan pada 2017. Sebelumnya, capres-cawapres boleh berusia minimal 35 tahun. Namun sejak 2017, aturannya berubah menjadi 40 tahun.

Baca juga: Alasan Jaksa Agung Minta Jajarannya Tunda Pemeriksaan Capres dan Caleg sampai Pemilu 2024 Usai

Lantas, berapa usia ideal untuk capres dan cawapres?


Baca juga: Namanya Kerap Dicatut Partai soal Capres-Cawapres, Begini Respons Jokowi

Problem etis ganda

Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Kuskridho ‘Dodi’ Ambardi mengatakan, keputusan perubahan batas usia Capres-Cawapres oleh MK ini diwarnai banyak kontroversi.

"Tapi yang menjadi isu di Indonesia, di tangan MK, kriteria usia menjadi kontroversi," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Dodi menyebutkan, pelaksanaan sidang perubahan batas usia ini dilakukan dekat dengan Pemilihan Presiden 2024. Ini menyebabkan muncul dugaan rekayasa aturan.

Baca juga: Menyelisik Politik Dinasti Generasi Keempat...

Selain itu, penurunan usia seolah ingin mengakomodasi kepentingan pihak tertentu yang ingin melenggang sebagai Capres-Cawapres.

"Kedua konteks itu memunculkan problem etis ganda, yakni problem ketergesaan dan problem pengarbitan kepemimpinan di wilayah eksekutif," kata dia.

Dodi juga menilai ada aroma personalisasi kekuasaan dalam putusan ini. Karena itu, dia menyebut putusan tersebut lebih banyak membawa keburukan daripada untuk kepentingan publik.

"(Perubahan batas usia) tidak mendesak, tidak esensial. Setelah pemilu 2024, itu bisa didiskusikan lebih serius tentang implikasinya," imbuhnya.

Baca juga: Jejak Prabowo di Pilpres 2009, 2014, dan 2019

Batas usia capres-cawapres yang ideal

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengatakan, setiap negara memiliki pertimbangan batas minimal usia capres-cawapres, yaitu 35 atau 40 tahun.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com