Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Desak Gubernur Lampung Dipecat, Ombudsman: Pejabat Bermasalah Bisa Dilaporkan

Kompas.com - 08/05/2023, 19:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang tersenyum dan tepuk tangan saat Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan di provinsi itu menuai reaksi dari warganet.

Sejumlah warganet sontak menyoroti sikap  tersebutArinal Djunaidi tersebut. Mereka meminta agar orang nomor satu di Lampung tersebut mengundurkan diri atau diberi sanksi.

"Kalo kejadiannya di org jepang biasanya gubernurnya tau malu dan ngundurin diri gaksih," tulis salah satu warganet, Sabtu (6/5/2023).

"Pak @jokowi pecat aja plis Gubernur Lampung ini. Problematik, korup, gatau malu," komentar warganet lain.

"Gubernur yang udah jelas nggak capable dan bermasalah kenapa nggak langsung dicopot atau dikasih sanksi, ya?" tanya warganet ini, Minggu (7/5/2023).

Terkait kejadian tersebut, bisakah masyarakat melaporkan pejabat pemerintahan yang bermasalah atau kinerjanya dinilai kurang baik?

Baca juga: Muncul Desakan Warganet untuk Pecat Gubernur Lampung, Kemendagri Buka Suara


Bisa dilaporkan

Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Elisa Luhulima mengungkapkan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja pejabat pemerintahan atau kepala daerah dapat melaporkan hal tersebut.

"Kalau kaitannya dengan pelayanan publik, bisa dilaporkan ke Ombudsman," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara pejabat menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Contohnya, memberikan akses transportasi dan komunikasi kepada masyarakat.

"Jadi laporan kinerja pelayanan publik masuk ranahnya Ombudsman," tambahnya.

Selain kinerja pejabat, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan tejadinya maladministrasi yang terjadi dalam pelayanan publik.

Misalnya, ada prosedur yang menyimpang aturan, penundaan pemberian layanan, atau pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya.

Baca juga: Disindir Jokowi, Gubernur Lampung: Jalan Rusak karena Tonase Kendaraan

Lapor ke mana?

Elisa menyebut masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk laporan masyarakat.

Adapun pelaporan ini dapat dilakukan ke kantor Ombudsman sesuai wilayah pejabat terlapor menjabat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com