Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Desakan Warganet untuk Pecat Gubernur Lampung, Kemendagri Buka Suara

Kompas.com - 07/05/2023, 15:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan, Gubernur Lampung menuai sorotan di jagat maya Indonesia lantaran jalan rusak tahunan yang baru diperbaiki saat akan kunjungan Presiden.

Terbaru, orang nomor satu di Lampung ini tertangkap kamera langsung tersenyum dan ikut bertepuk tangan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan.

"Karena memang sudah lama, ya akan diambil alih oleh pemerintah pusat," kata Presiden Jokowi, dikutip dari Kompas TV (5/5/2023).

Menanggapi tingkah Arinal Djunaidi, warganet pun secara tidak langsung meminta dirinya untuk mengundurkan diri.

"Kalo kejadiannya di org jepang biasanya gubernurnya tau malu dan ngundurin diri gaksih," tulis salah satu warganet, Sabtu (6/5/2023).

Desakan pemecatan Gubernur Lampung juga menggema di lini masa Twitter.

"Buhahahaha pecat gub lampung @jokowi," kata warganet, Jumat (5/5/2023), sembari menandai akun Jokowi.

"Pak @jokowi pecat aja plis Gubernur Lampung ini," tulis warganet lain, Sabtu.

"Emang bpk presiden ga bisa apa pecat itu gubernur nya lampung," tanya pengguna lain.

Baca juga: Sindiran Jokowi dan Dalih Gubernur Lampung soal Kondisi Jalan yang Rusak


Kemendagri buka suara

Saat dikonfrmasi, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan, tidak memberikan jawaban lugas.

"Mestinya pertanyaan itu untuk Pak Gubernur, bukan untuk Kemendagri," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (7/5/2023).

Kendati demikian, dia membenarkan bahwa seorang gubernur dapat dinonaktifkan atau diberhentikan dari tugasnya.

"Dapat (dinonaktifkan atau diberhentikan), bisa dilihat langsung di Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkapnya.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga penyebab kepala daerah atau wakilnya berhenti, yakni:

  • Meninggal dunia
  • Permintaan sendiri
  • Diberhentikan.

Khusus poin ketiga, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan sebagai berikut:

  1. Berakhir masa jabatannya
  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan
  3. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
  4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah
  5. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah
  6. Melakukan perbuatan tercela
  7. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen
  9. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

Baca juga: Spesifikasi Mercy S600 Guard, Mobil RI 1 Jokowi yang Tersangkut di Jalan Rusak Lampung

Prosedur pemberhentian gubernur

Pemberhentian gubernur sebagai kepala daerah oleh presiden tidak bisa dilakukan begitu saja.

Dikutip dari Kompas.com (30/4/2022), presiden tidak bisa memecat gubernur secara langsung.

Terdapat sejumlah mekanisme yang melibatkan beberapa lembaga, antara lain:

  • Pemberhentian gubernur diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD bahwa gubernur dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah atau melanggar larangan bagi kepala daerah, atau melakukan perbuatan tercela.
  • Pendapat DPRD diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
  • MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final.
  • Apabila MA memutuskan gubernur terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, atau melanggar larangan bagi kepala daerah, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul untuk memberhentikan gubernur kepada presiden.
  • Presiden wajib memberhentikan gubernur paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
  • Apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 14 hari sejak diterimanya putusan MA, presiden memberhentikan gubernur atas usul menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com