KOMPAS.com - Belakangan, Gubernur Lampung menuai sorotan di jagat maya Indonesia lantaran jalan rusak tahunan yang baru diperbaiki saat akan kunjungan Presiden.
Terbaru, orang nomor satu di Lampung ini tertangkap kamera langsung tersenyum dan ikut bertepuk tangan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan.
"Karena memang sudah lama, ya akan diambil alih oleh pemerintah pusat," kata Presiden Jokowi, dikutip dari Kompas TV (5/5/2023).
Menanggapi tingkah Arinal Djunaidi, warganet pun secara tidak langsung meminta dirinya untuk mengundurkan diri.
"Kalo kejadiannya di org jepang biasanya gubernurnya tau malu dan ngundurin diri gaksih," tulis salah satu warganet, Sabtu (6/5/2023).
Desakan pemecatan Gubernur Lampung juga menggema di lini masa Twitter.
"Buhahahaha pecat gub lampung @jokowi," kata warganet, Jumat (5/5/2023), sembari menandai akun Jokowi.
"Pak @jokowi pecat aja plis Gubernur Lampung ini," tulis warganet lain, Sabtu.
"Emang bpk presiden ga bisa apa pecat itu gubernur nya lampung," tanya pengguna lain.
Baca juga: Sindiran Jokowi dan Dalih Gubernur Lampung soal Kondisi Jalan yang Rusak
Saat dikonfrmasi, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan, tidak memberikan jawaban lugas.
"Mestinya pertanyaan itu untuk Pak Gubernur, bukan untuk Kemendagri," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (7/5/2023).
Kendati demikian, dia membenarkan bahwa seorang gubernur dapat dinonaktifkan atau diberhentikan dari tugasnya.
"Dapat (dinonaktifkan atau diberhentikan), bisa dilihat langsung di Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkapnya.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga penyebab kepala daerah atau wakilnya berhenti, yakni:
Khusus poin ketiga, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan sebagai berikut:
Baca juga: Spesifikasi Mercy S600 Guard, Mobil RI 1 Jokowi yang Tersangkut di Jalan Rusak Lampung
Pemberhentian gubernur sebagai kepala daerah oleh presiden tidak bisa dilakukan begitu saja.
Dikutip dari Kompas.com (30/4/2022), presiden tidak bisa memecat gubernur secara langsung.
Terdapat sejumlah mekanisme yang melibatkan beberapa lembaga, antara lain: