Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warganet Desak Gubernur Lampung Dipecat, Ombudsman: Pejabat Bermasalah Bisa Dilaporkan

Sejumlah warganet sontak menyoroti sikap  tersebutArinal Djunaidi tersebut. Mereka meminta agar orang nomor satu di Lampung tersebut mengundurkan diri atau diberi sanksi.

"Kalo kejadiannya di org jepang biasanya gubernurnya tau malu dan ngundurin diri gaksih," tulis salah satu warganet, Sabtu (6/5/2023).

"Pak @jokowi pecat aja plis Gubernur Lampung ini. Problematik, korup, gatau malu," komentar warganet lain.

"Gubernur yang udah jelas nggak capable dan bermasalah kenapa nggak langsung dicopot atau dikasih sanksi, ya?" tanya warganet ini, Minggu (7/5/2023).

Terkait kejadian tersebut, bisakah masyarakat melaporkan pejabat pemerintahan yang bermasalah atau kinerjanya dinilai kurang baik?

Bisa dilaporkan

Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Elisa Luhulima mengungkapkan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja pejabat pemerintahan atau kepala daerah dapat melaporkan hal tersebut.

"Kalau kaitannya dengan pelayanan publik, bisa dilaporkan ke Ombudsman," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara pejabat menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Contohnya, memberikan akses transportasi dan komunikasi kepada masyarakat.

"Jadi laporan kinerja pelayanan publik masuk ranahnya Ombudsman," tambahnya.

Selain kinerja pejabat, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan tejadinya maladministrasi yang terjadi dalam pelayanan publik.

Misalnya, ada prosedur yang menyimpang aturan, penundaan pemberian layanan, atau pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya.

Lapor ke mana?

Elisa menyebut masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk laporan masyarakat.

Adapun pelaporan ini dapat dilakukan ke kantor Ombudsman sesuai wilayah pejabat terlapor menjabat.

Pejabat pemerintahan yang berada di level kementerian atau lembaga negara dapat dilaporkan ke Ombudsman pusat di Jakarta.

Pejabat level daerah dapat dilaporkan ke kantor perwakilan Ombudsman di daerah setempat.

"Kalau levelnya gubernur, otomatis harus instansi vertikalnya ya Kemendagri, berarti kita harus membuat laporan ke Ombudsman pusat di Jakarta," jelas dia.

Ia menambahkan, masyarakat yang melaporkan pejabat bermasalah bukan ke Ombudsman yang sesuai nantinya akan dilimpahkan ke kantor terkait.

Tindakan Ombudsman

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Elisa mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Ombudsman akan memeriksa dokumen, mengunjungi lokasi terkait, dan meminta klarifikasi kepada kepala daerah tersebut.

Ombudsman juga akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada pejabat satu tingkat di atas terlapor. Misalnya, terlapor Dinas Kesehatan maka akan tanya ke Sekretaris Daerah.

"Kalau terlapor gubernur, otomatis ke Kemendagri yang memerintahkannya," lanjut dia.

Jika laporan dugaan terhadap pejabat bermasalah tersebut terbukti, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

LAHP berisikan tindakan korektif yang perlu dilakukan pejabat terkait. Nantinya, laporan ini diberikan ke instansi di atas pejabat terlapor.

"Tindakan korektif berupa tolong ditingkatkan standarnya, sistem seperti apa, mekanisme pengawasan bagaimana," jelas Elisa.

Adapun perbaikan terhadap pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat akan kembali menjadi wewenang pejabat dan instansi terkait.

Selain menerima keluhan masyarakat, pihak Ombudsman juga bisa melakukan jemput bola dengan mengadakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri yang tidak memerlukan laporan masyarakat.

"Pelaporan yang terkait aset seperti jalan rusak atau jembatan, masih jarang," ungkap Elisa.

Padahal, ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap pejabat pemerintahan yang bermasalah atau kinerjanya tidak sesuai kebutuhan masyarakat sebenarnya dapat dilakukan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/08/191500365/warganet-desak-gubernur-lampung-dipecat-ombudsman--pejabat-bermasalah-bisa

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke