Pejabat pemerintahan yang berada di level kementerian atau lembaga negara dapat dilaporkan ke Ombudsman pusat di Jakarta.
Pejabat level daerah dapat dilaporkan ke kantor perwakilan Ombudsman di daerah setempat.
"Kalau levelnya gubernur, otomatis harus instansi vertikalnya ya Kemendagri, berarti kita harus membuat laporan ke Ombudsman pusat di Jakarta," jelas dia.
Ia menambahkan, masyarakat yang melaporkan pejabat bermasalah bukan ke Ombudsman yang sesuai nantinya akan dilimpahkan ke kantor terkait.
Ombudsman juga akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada pejabat satu tingkat di atas terlapor. Misalnya, terlapor Dinas Kesehatan maka akan tanya ke Sekretaris Daerah.
"Kalau terlapor gubernur, otomatis ke Kemendagri yang memerintahkannya," lanjut dia.
Jika laporan dugaan terhadap pejabat bermasalah tersebut terbukti, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Baca juga: Ombudsman Temukan Adanya Diskriminasi bagi Pelamar CPNS 2019, Apa Saja?
LAHP berisikan tindakan korektif yang perlu dilakukan pejabat terkait. Nantinya, laporan ini diberikan ke instansi di atas pejabat terlapor.
"Tindakan korektif berupa tolong ditingkatkan standarnya, sistem seperti apa, mekanisme pengawasan bagaimana," jelas Elisa.
Adapun perbaikan terhadap pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat akan kembali menjadi wewenang pejabat dan instansi terkait.
Selain menerima keluhan masyarakat, pihak Ombudsman juga bisa melakukan jemput bola dengan mengadakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri yang tidak memerlukan laporan masyarakat.
"Pelaporan yang terkait aset seperti jalan rusak atau jembatan, masih jarang," ungkap Elisa.
Padahal, ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap pejabat pemerintahan yang bermasalah atau kinerjanya tidak sesuai kebutuhan masyarakat sebenarnya dapat dilakukan.
Baca juga: Ramai soal Pejabat Pemerintahan Rangkap Jabatan di BUMN, Ombudsman: Berbenturan dengan Regulasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.