Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Desak Gubernur Lampung Dipecat, Ombudsman: Pejabat Bermasalah Bisa Dilaporkan

Kompas.com - 08/05/2023, 19:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Pejabat pemerintahan yang berada di level kementerian atau lembaga negara dapat dilaporkan ke Ombudsman pusat di Jakarta.

Pejabat level daerah dapat dilaporkan ke kantor perwakilan Ombudsman di daerah setempat.

"Kalau levelnya gubernur, otomatis harus instansi vertikalnya ya Kemendagri, berarti kita harus membuat laporan ke Ombudsman pusat di Jakarta," jelas dia.

Ia menambahkan, masyarakat yang melaporkan pejabat bermasalah bukan ke Ombudsman yang sesuai nantinya akan dilimpahkan ke kantor terkait.

Baca juga: Sosok, Jejak Karier hingga Harta Kekayaan Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Disorot Saat Dampingi Jokowi Sidak Jalan Rusak

Tindakan Ombudsman

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Elisa mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Ombudsman akan memeriksa dokumen, mengunjungi lokasi terkait, dan meminta klarifikasi kepada kepala daerah tersebut.

Ombudsman juga akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada pejabat satu tingkat di atas terlapor. Misalnya, terlapor Dinas Kesehatan maka akan tanya ke Sekretaris Daerah.

"Kalau terlapor gubernur, otomatis ke Kemendagri yang memerintahkannya," lanjut dia.

Jika laporan dugaan terhadap pejabat bermasalah tersebut terbukti, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Baca juga: Ombudsman Temukan Adanya Diskriminasi bagi Pelamar CPNS 2019, Apa Saja?

LAHP berisikan tindakan korektif yang perlu dilakukan pejabat terkait. Nantinya, laporan ini diberikan ke instansi di atas pejabat terlapor.

"Tindakan korektif berupa tolong ditingkatkan standarnya, sistem seperti apa, mekanisme pengawasan bagaimana," jelas Elisa.

Adapun perbaikan terhadap pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat akan kembali menjadi wewenang pejabat dan instansi terkait.

Selain menerima keluhan masyarakat, pihak Ombudsman juga bisa melakukan jemput bola dengan mengadakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri yang tidak memerlukan laporan masyarakat.

"Pelaporan yang terkait aset seperti jalan rusak atau jembatan, masih jarang," ungkap Elisa.

Padahal, ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap pejabat pemerintahan yang bermasalah atau kinerjanya tidak sesuai kebutuhan masyarakat sebenarnya dapat dilakukan.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Pemerintahan Rangkap Jabatan di BUMN, Ombudsman: Berbenturan dengan Regulasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com