KOMPAS.com - Banyak warganet mengomentari unggahan yang menyebut sejumlah pejabat pemerintahan Indonesia rangkap jabatan sebagai pemimpin di perusahaan BUMN.
"Pejabat pajak yang juga komisaris di berbagai BUMN. Apa tidak terjadi conflict of interest?" tulis akun @ShamsiAli2, Sabtu (4/3/2023).
Hingga Senin sore, unggahan tersebut tayang 303.200 kali, disukai 3.513 pengguna, dan dibagikan kembali sebanyak 1.591 kali.
"Wah iya, ini tentu berpotensi conflict of interest, rangkap jabatan selalu begitu makanya biasanya duluuu @jokowi melarang, sekarang apakah ini dengan sengaja dilakukan atau "kelalaian" saja," begitu komentar akun ini.
"Padahal dulu pak presiden melarang rangkap jabatan, kok sekarang boleh?" tulis akun ini.
"Sah sah aja kalau komisaris, kecuali mereka menjabat dirut," tulis akun ini.
"Di BUMN itu sebagian ada saham pemerintah, mereka ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah pak," tulis akun ini.
Lalu, benarkah pejabat kementerian boleh rangkap jabatan bekerja di perusahaan BUMN?
Baca juga: Rangkap Jabatan Wali Kota dan Menteri, Bagaimana Ketentuannya?
Dikutip dari situs Ombudsman RI, hasil pemeriksaan yang dilakukan lembaga tersebut pada 2019 membuktikan terdapat 397 pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan 167 pejabat di anak perusahaan BUMN.
Pejabat tersebut juga terindikasi rangkap penghasilan atau merangkap jabatan di saat berstatus inaktif akibat pensiun atau berhenti dari posisinya.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan ada beberapa Kementerian dan lembaga yang mendominasi dalam menempatan komisaris di BUMN.
Para pejabat itu masih merangkap sebagai komisaris di 2020 padahal bekerja di lembaga pemerintahan.
Baca juga: Saat Menteri Jokowi Rangkap Jabatan, Apa yang akan Terjadi?
"Tidak boleh merangkap jabatan," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Meski begitu, ia tidak menampik kalau praktik rangkap jabatan seperti ini banyak dilakukan pejabat dan bukan hal yang baru.