Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban MK soal Status Jabatan Menteri yang Maju Capres

Kompas.com - 06/11/2022, 11:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jawaban terkait status jabatan menteri yang ingin maju sebagai calong presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. 

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan bahwa menteri yang ingin maju sebagai capres maupun cawapres boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan syarat, mereka harus mendapat izin dari Presiden.

Dilansir dari situs MKRI, MK menilai prespektif pengunduran diri menteri saat maju sebagai capres tidak berbanding lurus dengan perlindungan hak konstitusional yang dimiliki pejabat tersebut.

Terlebih, seorang pejabat memerlukan perjalanan karier yang panjang untuk mendapatkan jabatan tersebut.

Dengan demikian, tanpa harus mengundurkan diri, kematangan profesionalitas pejabat masih dapat digunakan bagi kontribusi pembangunan bangsa dan negara. Meskipun pejabat yang bersangkutan kalah dalam kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Survei Nama-nama Capres Potensial di 2024, Ganjar Nomor 1


Baca juga: Survei Poltracking Indonesia soal Capres 2024: Ganjar Terkuat, Puan di Urutan 10

Isi putusan MK

Adapun jawaban MK terkait dengan menteri yang tidak perlu mengundurkan diri saat maju menjadi capres atau cawapres itu termuat dalam putusan MK.

Dikutip dari Kompas.com (31/10/2022), berikut isi putusan MK soal status jabatan menteri ketika maju menjadi capres atau cawapres yang disampaikan oleh Anwar Usman.

Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran dan Pemilihan Capres Cawapres 2024

Presiden: tugas menteri harus diutamakan

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat pembukaan Indo Defence Expo and Forum di JIExpo Kemayoran, Rabu (2/11/2022).dok.Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat pembukaan Indo Defence Expo and Forum di JIExpo Kemayoran, Rabu (2/11/2022).

 

Menanggapi putusan MK tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

"Tugas sebegai menteri tetap harus diutamakan," ujarnya dikutip dari laman Setkab, Rabu (2/11/2022).

Meski demikian, Jokowi akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila memang tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik.

"Nanti akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ungkap dia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Dewan Kolonel dan Dewan Kopral

Putusan permohonan

Sebelumnya, Partai Garuda mengajukan uji materi pasal 170 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com