Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan Firli Bahuri dan Potensi Conflict of Interest...

Kompas.com - 28/12/2019, 12:44 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebutkan memiliki rangkap jabatan, yakni sebagai Ketua KPK sekaligus Analis Kebijakan Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Atas adanya rangkap jabatan itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun meminta Firli untuk mematuhi UU No. 19 tentang KPK.

Dalam poin (i) Pasal 29 UU KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Terkait dengan adanya rangkap jabatan Firli, mantan penasihat KPK Budi Santoso pun angkat bicara.

Menurutnya tidak etis sekelas pimpinan KPK masih rangkap jabatan.

"Saya kira secara etis untuk pimpinan (apalagi sebagai ketua) KPK hal tersebut tidak boleh terjadi, karena standar etik di KPK itu sangat tinggi dan itu yang harus tetap dijaga/dipertahankan agar KPK kemudian tidak terdegredasi seperti halnya penegak hukum lainnya," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2019).

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 19 tahun 2019, hal yang lebih penting yakni melakukan supervisi terhadap penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurutnya dengan kewenangan ini, rangkap jabatan seperti yang dilakukan oleh Firli Bahuri berpotensi kuat membuka peluang terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan).

Jika terjadi, konflik ini akan mengganggu independensi KPK dalam melakukan supervisi secara khusus, dan dalam pencegahan serta penindakan korupsi secara lebih luas.

Baca juga: Pamit Jadi Jubir KPK, Berikut Sepak Terjang Febri Diansyah

Dampak rangkap jabatan

Di sisi lain, adanya rangkap jabatan ini juga berdampak terjadi pecahnya fokus kerja.

"Sejauh yang saya tahu, kerja sebagai pimpinan KPK membutuhkan konsentrasi dan keseriusan tinggi dalam menjalankan tugas melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini," katanya lagi.

Kemudian, Budi menyampaikan bahwa dampak dari rangkap jabatan yakni berpotensi terjadinya konflik antar dua instansi yang berbeda kepentingan dan terganggunya indepedensi KPK dalam memberantas korupsi.

Dampak lainnya, yakni subordinasi KPK terhadap institusi penegak hukum lain (dalam hal ini Kepolisian) menjadi tidak terhindarkan, mengingat pangkat Firli di kepolisian lebih rendah dari Kepala Kepolisian RI.

"Situasi ini tentu saja tidak sehat dan bahkan merugikan KPK secara institusional, karena seharusnya sebagai sesama penegak hukum harus memiliki standing position yang setara," terang Budi.

Perihal kerugian secara institusional, Budi menyampaikan, sebagai sesama penegak hukum (antara KPK dengan Kepolisian) yang masih menangani tindak pidana korupsi seharusnya dapat sejajar di antara ketiganya (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan).

Namun, ketika Ketua KPK sebagai polisi aktif harus menghadap Kapolri yang notabene adalah atasannya di Kepolisian, imbuhnya, secara citra kelembagaan hal tersebut akan mensubordinasi KPK sebagai institusi.

"Kesan yang akan muncul adalah seolah-olah KPK levelnya lebih rendah daripada institusi penegak hukum lain (dalam hal ini Kepolisian). Nah, ini harus dihindari/dicegah," imbuh dia.

Baca juga: Profil Singkat 5 Pimpinan Baru KPK Periode 2019-2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com