Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar Nikah di KUA, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Kompas.com - 15/04/2023, 10:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pernikahan adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Menikah termasuk salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama.

Biasanya, seseorang akan menikah ketika telah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.

Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Pernikahan sendiri bisa dilangsungkan di KUA maupun di rumah atau gedung yang disepakati oleh pasangan yang ingin menikah.

Baca juga: Cara Daftar Nikah Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Syarat daftar nikah di KUA

Dikutip dari Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah persyaratan nikah di KUA:

1. Persyaratan umum

  • Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai
  • Surat keterangan menikah (model N1)
  • Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2)
  • Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3)
  • Surat pernyataan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pernyataan hendak menikah (model N7) apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain
  • Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000
  • Keterangan dispensasi dari pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur
  • Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri
  • Surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya)
  • Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian
  • Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

2. Syarat nikah bagi laki-laki

ilustrasi syarat daftar nikah di KUA.Dok. Genbest ilustrasi syarat daftar nikah di KUA.

  • Berusia minimal 19 tahun
  • Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
  • Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri
  • Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai
  • Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain
  • Fotocopy KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga
  • Pas foto 3x2 berlatar merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 berlatar biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama
  • Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI
  • Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun
  • Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Baca juga: Viral, Kisah Warganet Nikah Gratis di KUA, Kemenag: Memang Sedang Tren

3. Syarat nikah bagi perempuan

  • Berusia minimal 19 tahun
  • Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
  • Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami
  • Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai
  • Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain
  • Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi
  • Fotocopy KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga
  • Pas foto 3x2 berlatar merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 berlatar biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama
  • Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI
  • Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun
  • Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru


Langkah-langkah untuk bisa menikah di KUA

Setelah mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah untuk melakukan pernikahan di KUA:

  • Meminta surat pengantar pernikahan dari RT setempat
  • Membawa surat pengantar dari RT ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA
  • Datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah ke petugas.
  • Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
  • Menentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
  • Hari H pelaksanaan akad nikah. Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.

Sebagai catatan, apabila pernikahan dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya.

Namun, jika dilaksanakan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Demikian syarat dan prosedur untuk melaksanakan pernikahan di KUA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com