Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Nikah di KUA 2023, Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 03/04/2023, 06:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini menjadi tren yang populer dan perbincangan hangat di media sosial dalam beberapa waktu lalu. 

Menikah di KUA banyak dijadikan pilihan bagi anak muda Indonesia dan dinilai menjadi solusi bagi banyak pasangan karena tidak memerlukan biaya alias gratis dan tetap memiliki nilai sakral.

Biaya resepsi untuk sewa gedung dan sebagainya yang dinilai mahal bisa dialihkan untuk keperluan lainnya. 

Cara nikah di KUA 2023

Bagi calon pasangan yang akan merencanakan pernikahan dalam waktu dekat, bisa menyimak syarat dan panduan menikah di KUA 2023. 

Aturan mengenai pernikahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. 

Syarat-syarat nikah di KUA

Berdasarkan Pasal 4 Permenag No 20 Tahun 2019, berikut ini syarat-syarat nikah di KUA. 

  1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
  2. Surat keterangan menikah (model N1).
  3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
  4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
  5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
  6. Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
  7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
  8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
  9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
  10. Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
  11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
  12. Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).

Persyaratan nikah bagi laki-laki

Berikut ini persyaratan calon mempelai pria yang harus dilengkapi yaitu;

  1. Berusia minimal 19 tahun
  2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
  3. Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
  4. Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
  5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
  6. Fotocopy KTP elektronik.
  7. Fotocopy akta lahir.
  8. Fotocopy kartu keluarga.
  9. Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
  10. Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
  11. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
  12. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Persyaratan nikah bagi perempuan

Berikut ini syarat nikah bagi mempelai perempuan yang harus dilengkapi;

  1. Berusia minimal 19 tahun.
  2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
  3. Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
  4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
  5. Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
  6. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
  7. Fotocopy KTP elektronik.
  8. Fotocopy akta lahir.
  9. Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.
  10. Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
  11. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
  12. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
  13. Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com