Dikutip dari website resmi Kemenag, pendaftaran pernikahan bisa juga dilakukan secara online dengaan mengakses Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Pendaftaran nikah secara online bisa membantubagi pasangan yang salah satu atau keduanya sedang berada di luar kota.
Pendaftaran nikah secara online tersebut, terlebih dahulu pendaftar harus melakukan pembuatan akun, dengan tahapan sebaagai berikut:
Berikut ini tahapan pendaftaran nikah secara online:
Setelah mempersiapkan sejumlah persyaratan seperti yang disebutkan di atas, berikut ini beberapa langkah untuk dapat melakukan pernikahan di KUA.
Calon mempelai datang ke Ketua RT domisili untuk meminta surat pengantar pernikahan
Selanjutnya membawa surat pengantar RT ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA
Datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas.
Selanjutnya petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
Berikutnya kedua calon mempelai menentukan hari dan waktu nikah di KUA.
Apabila dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya, Namun jika di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000
Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.