KOMPAS.com - Nikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Menikah termasuk salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama.
Biasanya, seseorang akan menikah ketika telah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.
Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, seiring berkembangnya zaman, KUA menyediakan layanan daftar nikah secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Baca juga: Kisah Pasangan yang Nikah di KUA, dari Pertimbangan Biaya hingga Meyakinkan Orangtua
Dilansir dari laman Simkah Kementerian Agama, berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran nikah secara online.
Berikut adalah syarat yang perlu dipersiapkan ketika Anda hendak mendaftar nikah:
Baca juga: Sedang Jadi Tren, Ini Syarat dan Cara Terbaru Nikah di KUA
Setelah menyiapkan dan melengkapi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftar nikah secara online melalui Simkah.
Berikut adalah tahapannya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.