Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2023, 08:30 WIB

KOMPAS.com - Nikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Menikah termasuk salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama.

Biasanya, seseorang akan menikah ketika telah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.

Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, seiring berkembangnya zaman, KUA menyediakan layanan daftar nikah secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Baca juga: Kisah Pasangan yang Nikah di KUA, dari Pertimbangan Biaya hingga Meyakinkan Orangtua

Dilansir dari laman Simkah Kementerian Agama, berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran nikah secara online.

Syarat daftar nikah

Berikut adalah syarat yang perlu dipersiapkan ketika Anda hendak mendaftar nikah:

  • Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal
  • N1, yakni Surat Pengantar Nikah yang didapat dari Kelurahan/Desa
  • N3, yakni Surat Persetujuan Mempelai
  • N5, yakni Surat Izin Orang Tua, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami atau istri kurang dari 19 dan untuk izin poligami
  • Surat Akta Cerai bagi calon pengantin yang sudah cerai
  • Surat Izin Komandan bagi calon pengantin TNI atau POLRI
  • Surat Akta Kematian bagi calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing.

Baca juga: Sedang Jadi Tren, Ini Syarat dan Cara Terbaru Nikah di KUA

Cara daftar nikah online

Cara daftar nikah online.iStockphoto/Nanang Sholahudin Cara daftar nikah online.

Setelah menyiapkan dan melengkapi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftar nikah secara online melalui Simkah.

Berikut adalah tahapannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+