Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Nikah Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 20/03/2023, 08:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Nikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Menikah termasuk salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama.

Biasanya, seseorang akan menikah ketika telah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.

Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, seiring berkembangnya zaman, KUA menyediakan layanan daftar nikah secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Baca juga: Kisah Pasangan yang Nikah di KUA, dari Pertimbangan Biaya hingga Meyakinkan Orangtua

Dilansir dari laman Simkah Kementerian Agama, berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran nikah secara online.

Syarat daftar nikah

Berikut adalah syarat yang perlu dipersiapkan ketika Anda hendak mendaftar nikah:

  • Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal
  • N1, yakni Surat Pengantar Nikah yang didapat dari Kelurahan/Desa
  • N3, yakni Surat Persetujuan Mempelai
  • N5, yakni Surat Izin Orang Tua, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami atau istri kurang dari 19 dan untuk izin poligami
  • Surat Akta Cerai bagi calon pengantin yang sudah cerai
  • Surat Izin Komandan bagi calon pengantin TNI atau POLRI
  • Surat Akta Kematian bagi calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing.

Baca juga: Sedang Jadi Tren, Ini Syarat dan Cara Terbaru Nikah di KUA

Cara daftar nikah online

Cara daftar nikah online.iStockphoto/Nanang Sholahudin Cara daftar nikah online.

Setelah menyiapkan dan melengkapi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftar nikah secara online melalui Simkah.

Berikut adalah tahapannya:

  • Kunjungi laman Simkah 
  • Pilih menu “Masuk/Daftar”
  • Masukkan email Anda dan password
  • Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda
  • Pendaftaran selesai, dan Anda telah memiliki akun Simkah
  • Setelah memiliki akun, silahkan login
  • Anda akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri Anda
  • Pilih menu “Daftar Nikah” pada dashboard area
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  • Isi dan lengkapi semua formulir yang disediakan
  • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran

Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis, sedangkan jika dilakuakn di luar kantor KUA, Anda dikenai biaya layanan sebesar Rp 600.000.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Ketentuan daftar nikah online

Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya adalah Anda bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah.

Anda membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah akan dilakukan di lokasi nikah, baik di Kantor KUA atau di luar kantor.

Demikian syarat dan cara daftar nikah online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com