Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Nikah Secara Online, Biaya Gratis Tak Perlu Datang ke KUA

Kompas.com - 06/06/2022, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Daftar nikah merupakah salah satu tahap yang perlu dilalui calon pasangan yang hendak menggelar pernikahan.

Biasanya, pendaftaran pernikahan dilakukan oleh kedua calon mempelai dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA). Kendati demikian, saat ini daftar nikah dapat dilakukan secara online.

Calon pengatin tidak perlu datang ke KUA. Mereka hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar.

Pendaftaran nikah bisa dilakukan online

Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Saadi membenarkan bahwa pendaftaran pernikahan masih dapat dilakukan secara online

"Daftar nikah secara online masih berlaku," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih melayani pendaftaran pernikahan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.

Sebelumnya, pendaftaran nikah secara online ini dibuka pada 1 April 2020. Saat itu, wabah Covid-19 merebak di Indonesia sehingga Kemenag memutuskan untuk membuka layanan daftar nikah secara online.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Syarat pendaftaran nikah secara online

Dikutip dari laman Bimas Islam (5/6/2022), terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan ketika seseorang hendak mendaftarkan diri untuk menikah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dokumen persyaratan daftar nikah adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  2. Fotokopi dokumen Akat Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat
  3. Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
  6. Persetujuan kedua calon pengantin
  7. Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengatin yang berusia di bawah 20 tahun
  8. Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah
  9. Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang
  13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
  14. Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com