Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Nikah Secara Online, Biaya Gratis Tak Perlu Datang ke KUA

Kompas.com - 06/06/2022, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Daftar nikah merupakah salah satu tahap yang perlu dilalui calon pasangan yang hendak menggelar pernikahan.

Biasanya, pendaftaran pernikahan dilakukan oleh kedua calon mempelai dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA). Kendati demikian, saat ini daftar nikah dapat dilakukan secara online.

Calon pengatin tidak perlu datang ke KUA. Mereka hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar.

Pendaftaran nikah bisa dilakukan online

Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Saadi membenarkan bahwa pendaftaran pernikahan masih dapat dilakukan secara online

"Daftar nikah secara online masih berlaku," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih melayani pendaftaran pernikahan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.

Sebelumnya, pendaftaran nikah secara online ini dibuka pada 1 April 2020. Saat itu, wabah Covid-19 merebak di Indonesia sehingga Kemenag memutuskan untuk membuka layanan daftar nikah secara online.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Syarat pendaftaran nikah secara online

Dikutip dari laman Bimas Islam (5/6/2022), terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan ketika seseorang hendak mendaftarkan diri untuk menikah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dokumen persyaratan daftar nikah adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  2. Fotokopi dokumen Akat Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat
  3. Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
  6. Persetujuan kedua calon pengantin
  7. Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengatin yang berusia di bawah 20 tahun
  8. Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah
  9. Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang
  13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
  14. Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA

 

Jika calon pengantin merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, maka perlu melengkapi beberapa dokumen di bawah ini:

  1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  2. Persetujuan kedua calon mempelai
  3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang
  5. Akta cerai/surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA

Biaya daftar nikah online

Pendaftaran pernikahan secara online tidak dikenai biaya apapun. Bahkan bagi calon pengantin yang berencana menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja, biayanya adalah gratis.

Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000, sebagai penerimaan negara.

Cara daftar nikah secara online

Dilansir dari @bimasislam, pendaftaran nikah secara online dapat dilakukan melalui website simkah.kemenag.go.id.

Berikut langkat pendaftaran nikah secara onlilne:

  • Mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id.
  • Klik "Daftar" pada menu Daftar nikah
  • Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
  • Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
  • Pilih nikah di luar KUA atau di KUA
  • Tentukan tanggal dan jam akad nikah
  • Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
  • Jangan luka checlist dokumen
  • Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Mengunggah foto masing masing calon pengantin
  • Cetak bukti pendaftaran.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Jika telah melakukan pendaftaran secara online, kedua calon pengantin akan memperoleh notifikasi melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah diterima.

Notifikasi tersebut juga akan dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.

Dengan melalukan pendaftaran nikah secara online, calon pasangan tidak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com