Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Nikah Secara Online, Biaya Gratis Tak Perlu Datang ke KUA

Biasanya, pendaftaran pernikahan dilakukan oleh kedua calon mempelai dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA). Kendati demikian, saat ini daftar nikah dapat dilakukan secara online.

Calon pengatin tidak perlu datang ke KUA. Mereka hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar.

Pendaftaran nikah bisa dilakukan online

Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Saadi membenarkan bahwa pendaftaran pernikahan masih dapat dilakukan secara online

"Daftar nikah secara online masih berlaku," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih melayani pendaftaran pernikahan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.

Sebelumnya, pendaftaran nikah secara online ini dibuka pada 1 April 2020. Saat itu, wabah Covid-19 merebak di Indonesia sehingga Kemenag memutuskan untuk membuka layanan daftar nikah secara online.

Syarat pendaftaran nikah secara online

Dikutip dari laman Bimas Islam (5/6/2022), terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan ketika seseorang hendak mendaftarkan diri untuk menikah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dokumen persyaratan daftar nikah adalah sebagai berikut:


Jika calon pengantin merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, maka perlu melengkapi beberapa dokumen di bawah ini:

Biaya daftar nikah online

Pendaftaran pernikahan secara online tidak dikenai biaya apapun. Bahkan bagi calon pengantin yang berencana menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja, biayanya adalah gratis.

Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000, sebagai penerimaan negara.

Cara daftar nikah secara online

Dilansir dari @bimasislam, pendaftaran nikah secara online dapat dilakukan melalui website simkah.kemenag.go.id.

Berikut langkat pendaftaran nikah secara onlilne:

Jika telah melakukan pendaftaran secara online, kedua calon pengantin akan memperoleh notifikasi melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah diterima.

Notifikasi tersebut juga akan dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.

Dengan melalukan pendaftaran nikah secara online, calon pasangan tidak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/06/170000065/cara-daftar-nikah-secara-online-biaya-gratis-tak-perlu-datang-ke-kua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke