KOMPAS.com - Nikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Menikah termasuk salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama.
Biasanya, seseorang akan menikah ketika telah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.
Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, seiring berkembangnya zaman, KUA menyediakan layanan daftar nikah secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Dilansir dari laman Simkah Kementerian Agama, berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran nikah secara online.
Syarat daftar nikah
Berikut adalah syarat yang perlu dipersiapkan ketika Anda hendak mendaftar nikah:
Setelah menyiapkan dan melengkapi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftar nikah secara online melalui Simkah.
Berikut adalah tahapannya:
Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis, sedangkan jika dilakuakn di luar kantor KUA, Anda dikenai biaya layanan sebesar Rp 600.000.
Ketentuan daftar nikah online
Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya adalah Anda bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah.
Anda membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah akan dilakukan di lokasi nikah, baik di Kantor KUA atau di luar kantor.
Demikian syarat dan cara daftar nikah online.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/20/083000365/cara-daftar-nikah-online-berikut-syarat-dan-prosedurnya