KOMPAS.com - Pernikahan adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Menikah termasuk salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama.
Biasanya, seseorang akan menikah ketika telah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.
Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernikahan sendiri bisa dilangsungkan di KUA maupun di rumah atau gedung yang disepakati oleh pasangan yang ingin menikah.
Syarat daftar nikah di KUA
Dikutip dari Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah persyaratan nikah di KUA:
Langkah-langkah untuk bisa menikah di KUA
Setelah mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah untuk melakukan pernikahan di KUA:
Sebagai catatan, apabila pernikahan dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya.
Namun, jika dilaksanakan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Demikian syarat dan prosedur untuk melaksanakan pernikahan di KUA.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/15/104500265/syarat-daftar-nikah-di-kua-apa-saja-dokumen-yang-perlu-dipersiapkan-