Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bupati Kepulauan Meranti: Deklarasi Calon Gubernur, Marah-marah ke Kemenkeu, Berujung Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 08/04/2023, 13:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.comBupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan setoran di lingkungan pemerintahannya.

Penetapan tersangka tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023).

Berikut fakta Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai terkena OTT:

Jadi tersangka bersama anak buah dan pemeriksa BPK

Selain Muhammad Adil, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut yakni Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

“KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan 2024 (Muhammad Adil); Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: OTT Bupati Pemalang dan Mengapa Kepala Daerah Tak Jera Lakukan Korupsi?

Tersangka tiga kasus dugaan korupsi

Terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adil, yaitu umrah, dinas, dan pemeriksaan keuangan oleh BPK.

Kasus pertama, Adil diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui tersangka Fitria.

Kasus kedua, Adil diduga memungut setoran dari satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) dengan besaran sekitar 5 hingga 10 persen bagi setiap SKPD.

“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex.

Kasus terakhir, Adil diduga menyuap Fahmi sekitar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Baca juga: Ramai soal KPK Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol di Indonesia, Apa Saja?

Dijerat pasal berlapis

Atas ketiga perkara tersebut, KPK menetapkan Adil sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga disangka sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK Bupati Pemalang

Deklarasi sebagai calon gubernur Riau

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/4/2023), Adil pernah mendeklarasikan diri sebagai calon gubernur Riau pada Pilkada 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com