Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bupati Kepulauan Meranti: Deklarasi Calon Gubernur, Marah-marah ke Kemenkeu, Berujung Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 08/04/2023, 13:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.comBupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan setoran di lingkungan pemerintahannya.

Penetapan tersangka tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023).

Berikut fakta Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai terkena OTT:

Jadi tersangka bersama anak buah dan pemeriksa BPK

Selain Muhammad Adil, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut yakni Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

“KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan 2024 (Muhammad Adil); Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: OTT Bupati Pemalang dan Mengapa Kepala Daerah Tak Jera Lakukan Korupsi?

Tersangka tiga kasus dugaan korupsi

Terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adil, yaitu umrah, dinas, dan pemeriksaan keuangan oleh BPK.

Kasus pertama, Adil diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui tersangka Fitria.

Kasus kedua, Adil diduga memungut setoran dari satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) dengan besaran sekitar 5 hingga 10 persen bagi setiap SKPD.

“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex.

Kasus terakhir, Adil diduga menyuap Fahmi sekitar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Baca juga: Ramai soal KPK Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol di Indonesia, Apa Saja?

Dijerat pasal berlapis

Atas ketiga perkara tersebut, KPK menetapkan Adil sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga disangka sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK Bupati Pemalang

Deklarasi sebagai calon gubernur Riau

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/4/2023), Adil pernah mendeklarasikan diri sebagai calon gubernur Riau pada Pilkada 2024.

Deklarasi tersebut diadakan di Pendopo Amarta Puri Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (29/1/2022).

Saat itu, Adil menjadi orang pertama yang mendeklarasikan diri menjadi bakal calon gubernur Riau. Dia mengaku akan memprioritaskan pendidikan apabila terpilih.

“Kita yakin dan berkomitmen dan punya prinsip bahwa sudah layaklah maju menjadi gubernur Riau 2024-2029. Visi dan misi sudah kita persiapkan. Menuju Riau cerdas, maju, dan bermartabat,” ucap Adil usai deklarasi saat itu.

Baca juga: Profil Bupati Kepulauan Meranti yang Ditangkap KPK, Pernah Marah-marah ke Kemenkeu

Marah-marah ke Kemenkeu

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (7/4/2023), Adil sempat viral usai video dirinya mengungkapkan kekesalan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lucky Alfirman, beredar di media sosial.

Saat itu kekesalannya ia sampaikan dalam rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja se-Indonesia di Pekanbaru pada Kamis (8/12/2022).

Ia mengaku kesal lantaran dana bagi hasil (DBH) produksi minyak dari Kepulauan Meranti yang diberikan Kemenkeu nilainya terlalu kecil.

Padahal, menurutnya, Kepulauan Meranti adalah penghasil minyak mentah yang harganya belakangan melambung.

Namun, DBH yang didapatkan menurutnya tidak sebanding dengan produksi dan kenaikan harga minyak.

“Meranti itu daerah termiskin se-Indonesia, penghasil minyak, termiskin, ekstrem lagi. Pertanyaan saya, bagaimana kami tidak miskin, uang kami tidak dikasihkan,” ungkap Adil kala itu.

Baca juga: Sudrajad Dimyati dan Deretan Tersangka OTT KPK di Mahkamah Agung

Miliki harta Rp 4,7 miliar

Muhammad Adil tercatat memiliki harta kekayaan senilai total Rp 4,7 miliar berdasarkan laporan pada 29 Maret 2022 di Laporan Kekayaan Hasil Penyelenggara Negara yang dapat diakses melalui elkhpn.kpk.go.id.

Harta kekayaan paling besar berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 4.367.400.000 berupa 74 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Bengkalis.

Ia juga melaporkan memiliki satu mobil dan empat sepeda motor dengan nilai total Rp 174 juta.

Adil diketahui juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 244.177.310.

Dengan demikian, Adil tercatat mempunyai harta kekayaan total Rp 4.785.577.310 dan tidak memiliki utang.

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Kepulauan Meranti yang Terjaring OTT KPK

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Idon Tanjung, Nur Rohmi Aida I Editor: Bagus Santosa, David Oliver Purba, Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Tren
Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com