KOMPAS.com – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/8/2022) sore.
Operasi tersebut dilakukan di sejumlah tempat di dua wilayah, yakni Pemalang dan Jakarta. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan sekitar 23 orang.
Adapun saat ini tim dari Deputi Penindakan KPK masih memproses temuan ini. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang ditangkap.
Berikut fakta-fakta OTT Bupati Pemalang:
Baca juga: KPK: OTT Bupati Pemalang Terkait Suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Jabatan
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Mukti terjaring OTT atas dugaan tindak pidana suap.
“MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Firli dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Informasi Mukti terjaring KPK ini juga telah dibenarkan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, dugaan suap yang menjerat Bupati Pemalang ini adalah dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Tak hanya itu, tindakan suap diduga juga terkait jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang.
“Dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan,” kata Ghufron, dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Pesan Bupati Pemalang ke Bawahan Sebelum Terjaring OTT: Kalau Sudah Korupsi, Tak Ada Obatnya
Dari OTT tersebut KPK mengamankan sekitar 23 orang termasuk bupati.
Menurutnya, KPK saat ini masih mendalami tindak pidana tersebut.
Meskipun sejumlah pihak telah diamankan namun saat ini identitas ke 22 orang belum diungkapkan ke publik.
Baca juga: KPK: OTT Bupati Pemalang Terkait Suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Jabatan