KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang sitaan itu antara lain terdiri dari 2 dompet, 68 tas, 2 ikat pinggang, 1 jam tangan, 29 item perhiasan.
KPK juga menemukan uang dalam pecahan asing di dalam kotak besi safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penggeledahan di kediamannya yang terletak di Perumahan Golf Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).
Baca juga: Perjalanan Rafael Alun Trisambodo: Anaknya Ditahan, Rekening Diblokir, Kini Dipecat Kemenkeu
Foto sitaan tas mewah tersebut beredar di media sosial dan sontak menjadi perbincangan riuh warganet.
Bahkan seorang warganet di Twitter membagikan daftar koleksi tas milik Ernie, istri Rafael, beserta harganya. Informasi ini dibagikan oleh akun Twitter ini pada Selasa (4/4/2023).
"mari kita urutkan tasnya dari sisi kiri, CMIIW ya:
1. Hermes Birkin ukuran 25-35 (Grey) dengan harga sekitar: $33.000
2. Hermes K25 Epsom (Pink) dengan harga sekitar: Rp.390.000.000," tulisnya.
Selain kedua tas tersebut, warganet juga mendata Hermes Birkin 25 Chocolate Togo Gold Hardware seharga Rp 345 jutaan, Blue Dior Oblique Embroidery seharga Rp 54 jutaan, Louis Vuitton Damier Speedy 30 seharga sekitar Rp 24,6 jutaan, dan Chanel Classic Handbag (Lambskin atau Grained Calfskin) seharga sekitar Rp 135 jutaan.
Lantas, setelah barang-barang tersebut disita, bagaimana nasibnya nanti?
Baca juga: Deretan Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara
"Barang tersebut bisa dalam bentuk dokumen, alat elektronik, uang, maupun barang-barang lain yang bernilai ekonomis," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023) malam.
Selanjutnya, pihak KPK akan menyita dan menganalisis barang-barang tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sebagai barang bukti.
KPK juga akan mengonfirmasi keterlibatan dan asal usul barang bukti tersebut kepada tersangka dan saksi-saksi terkait.
"Bila memang terbukti hasil korupsi maka akan dirampas untuk negara," lanjutnya.
Barang yang dirampas untuk negara kemudian akan dilelang untuk masyarakat. Masyarakat umum bisa mengikuti lelang ini dengan prosedur dan syarat tertentu.
Baca juga: Sederet Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK pada Awal 2022, Terbaru Bupati Langkat
Pelelangan barang sitaan dari KPK diatur dalam PP No. 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilansir dari laman resminya, berikut tata cara mengikuti lelang barang sitaan KPK:
KPK juga akan menggelar kegiatan lelang barang sitaan secara langsung. Kegiatan ini diadakan di Gedung Merah Putih KPK yang diinisiasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.