Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Hermes hingga Christian Dior, Bagaimana Nasib Tas Mewah Istri Rafael Alun yang Disita KPK?

Kompas.com - 05/04/2023, 08:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang sitaan itu antara lain terdiri dari 2 dompet, 68 tas, 2 ikat pinggang, 1 jam tangan, 29 item perhiasan.

KPK juga menemukan uang dalam pecahan asing di dalam kotak besi safe deposit box (SDB) milik Rafael.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penggeledahan di kediamannya yang terletak di Perumahan Golf Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).

Baca juga: Perjalanan Rafael Alun Trisambodo: Anaknya Ditahan, Rekening Diblokir, Kini Dipecat Kemenkeu


Daftar tas mewah istri Rafael

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Menurut pantauan Kompas.com, dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023), nampak ada tas mewah bermerek Christian Dior di salah satu jejeran tas yang ada.

Foto sitaan tas mewah tersebut beredar di media sosial dan sontak menjadi perbincangan riuh warganet.

Bahkan seorang warganet di Twitter membagikan daftar koleksi tas milik Ernie, istri Rafael, beserta harganya. Informasi ini dibagikan oleh akun Twitter ini pada Selasa (4/4/2023).

"mari kita urutkan tasnya dari sisi kiri, CMIIW ya:
1. Hermes Birkin ukuran 25-35 (Grey) dengan harga sekitar: $33.000
2. Hermes K25 Epsom (Pink) dengan harga sekitar: Rp.390.000.000," tulisnya.

Selain kedua tas tersebut, warganet juga mendata Hermes Birkin 25 Chocolate Togo Gold Hardware seharga Rp 345 jutaan, Blue Dior Oblique Embroidery seharga Rp 54 jutaan, Louis Vuitton Damier Speedy 30 seharga sekitar Rp 24,6 jutaan, dan Chanel Classic Handbag (Lambskin atau Grained Calfskin) seharga sekitar Rp 135 jutaan.

Lantas, setelah barang-barang tersebut disita, bagaimana nasibnya nanti?

Baca juga: Deretan Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara

Nasib barang sitaan

Juru BIcara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya segera memanggil pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo untuk dimintai keterangan mengenai kepemilikan hartanya yang bernilai fantastis, Jumat (24/2/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Juru BIcara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya segera memanggil pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo untuk dimintai keterangan mengenai kepemilikan hartanya yang bernilai fantastis, Jumat (24/2/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Tim Penyelidik melakukan penggeledahan di suatu tempat yang diduga menyimpan barang-barang terkait dalam suatu perkara.

"Barang tersebut bisa dalam bentuk dokumen, alat elektronik, uang, maupun barang-barang lain yang bernilai ekonomis," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023) malam.

Selanjutnya, pihak KPK akan menyita dan menganalisis barang-barang tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sebagai barang bukti.

KPK juga akan mengonfirmasi keterlibatan dan asal usul barang bukti tersebut kepada tersangka dan saksi-saksi terkait.

"Bila memang terbukti hasil korupsi maka akan dirampas untuk negara," lanjutnya.

Barang yang dirampas untuk negara kemudian akan dilelang untuk masyarakat. Masyarakat umum bisa mengikuti lelang ini dengan prosedur dan syarat tertentu.

Baca juga: Sederet Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK pada Awal 2022, Terbaru Bupati Langkat

Cara ikut lelang barang sitaan

Pelelangan barang sitaan dari KPK diatur dalam PP No. 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilansir dari laman resminya, berikut tata cara mengikuti lelang barang sitaan KPK:

Tata cara lelang

  • Membuka situs lelang.go.id.
  • Mendaftar dengan isi nama, alamat, email, nomor hp, dan kata sandi.
  • Mengisi syarat dokumen pelelang, yaitu email aktif, KTP, NPWP, dan nomor rekening.
  • Memilih objek lelang yang diminati dan ikut proses pelelangan.
  • Peserta lelang dapat melihat objek lelang bersama panitia sebelum melakukan penawaran.
  • Menyetor uang jaminan lelang ke nomor rekening virtual.
  • Mengajukan penawaran open bidding pada waktu yang ditentukan dan closed bidding sebelum batas akhirnya.
  • Pemenang lelang diberi notifikasi melalui email.
  • Pemenang lelang melunasi pembayaran sesuai waktu yang ditentukan.

KPK juga akan menggelar kegiatan lelang barang sitaan secara langsung. Kegiatan ini diadakan di Gedung Merah Putih KPK yang diinisiasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com