KOMPAS.com - Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tengah diperiksa buntut aksi penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio.
Mario melakukan penganiayaan kepada anak pengurus GP Ansor, D (17), pada Senin (20/2/2023) lalu dan kasusnya viral di media sosial.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael mempunyai harta kekayaan senilai Rp 56 miliar.
Jumlah kekayaan tersebut dinilai publik tidak wajar bagi seorang pegawai pajak sehingga sumber harta kekayaan Rafael lantas dipertanyakan.
Dari hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui bahwa Rafael diduga menggunakan nominee atau pihak lain ketika melakukan transaksi.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pemblokiran 40 rekening yang dimiliki Rafael bersama keluarga dengan nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar.
Lantas, jika harta kekayaan Rafael dibandingkan dengan Gayus Tambunan, siapa yang paling kaya?
Baca juga: Mario Dandy Belum Tahu Ulahnya Bikin Sang Ayah Diperiksa KPK dan Dipecat dari ASN Kemenkeu
Rafael yang tinggal menunggu surat pemecatan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki harta kekayaan yang fantastis.
Harta kekayaannya terdiri dari sebelas bidang tanah dan bangunan dengan total harga mencapai Rp 51.937.781.000.
Ia juga memiliki dua unit mobil, yakni Toyota Camry tahun 2008 dan Toyota Kijang tahun 2018 yang keduanya didapat dari hasil sendiri.
Rafael juga mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000, surat berharga senilai Rp 1.556.707.379, dan kas dan setara kas Rp 1.345.821.529.
Tak hanya itu, ia memiliki harta lainnya senilai 419.040.381, tetapi tidak memiliki hutang sekalipun.
Jika ditilik dari riwayat pelaporan LHPKN, harta kekayaan Rafael terus meningkat sejak tahun 2013.
Saat pertama kali melaporkan LHKPN tahun 2011, harta kekayaan Rafael berada di angka Rp 20.497.573.907.
Kendati demikian, harta kekayaannya melonjak drastis 2015 menjadi Rp 39.341.531.026 pada tahun 2015.
Harta kekayaan Rafael lantas tembus di angka Rp 41.419.639.881 paada tahun 2017 sebelum mencapai rekor tertinggi tahun 2021.
Baca juga: KPK Sebut Pemeriksa Pajak Tak Boleh Rangkap Jadi Konsultan Pajak