Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Puasa bagi Musafir, Apa Saja?

Kompas.com - 30/03/2023, 02:40 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mudik merupakan agenda tahunan yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perjalanan jauh, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Biasanya, arus mudik akan berlangsung di akhir bulan Ramadhan atau kurang dari sepekan dari Lebaran.

Ini berarti mereka melakukan perjalanan mudik dalam kondisi berpuasa.

Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?

Dalam Islam, seseorang yang sedang bepergian mendapat keringanan untuk membatalkan puasanya, seperti bunyi surat Al Baqarah ayat 185.

"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

Mantan Mufti Mesir Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, musafir (orang yang berpergian) bisa mendapatkan keringanan tidak puasa asal jarak perjalanannya minimal dua marhalah.

Baca juga: Lansia Boleh Tidak Berpuasa, Ini Ketentuannya


Memenuhi dua syarat

Dua marhalah dalam ini setara dengan 83,5 kilometer, dikutip dari Elwatan News.

Selain itu, perjalanan tersebut tak boleh memiliki tujuan maksiat atau hal-hal yang buruk.

Apabila sudah memenuhi dua syarat tersebut, maka seorang musafir bisa mendapat keringanan untuk tidak berpuasa ketika Ramadhan.

Baca juga: Apakah Menyontek Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Kendati demikian, Syekh Ali Jum'ah menyebutkan, seseorang yang memilih untuk tetap berpuasa dalam kondis bepergian memiliki pahala lebih besar.

Menurutnya, setiap musafir memiliki batasan masing-masing terkait beratnya menjalani puasa ketika bepergian.

Apabila seorang musafir merasa kesulitan, maka ia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, dengan dua syarat di atas.

Baca juga: Bolehkah Ibu Hamil Tidak Berpuasa Saat Ramadhan?

Mengganti puasa Ramadhan

Puasa merupakan momen yang bisa amat bermanfaat bagi kesehatan fisik dan juga mental.PEXELS/Naim Benjelloun Puasa merupakan momen yang bisa amat bermanfaat bagi kesehatan fisik dan juga mental.

Bagi musafir yang tidak berpuasa, maka ia diwajibkan untuk menggantinya di luar Ramadhan.

Hal serupa juga terjadi bagi seseorang yang tidak berpuasa karena pekerjaan berat.

Batas mengganti puasa Ramadhan tersebut adalah sampai pada Ramadhan tahun selanjutnya, dengan catatan di luar hari yang diharamkan puasa.

Baca juga: Apakah Makan Sahur Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib?

Jika seseorang tak kunjung membayarnya hingga datang Ramadhan selanjutnya, maka ia berdosa.

Ia juga diwajibkan membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap hari puasa, selain tetap mengganti puasanya.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Baca juga: Berikut Hukum Tidur Setelah Makan Sahur dan Shalat Subuh Saat Puasa Ramadhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com