Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Kategori, Syarat, dan Cara Daftar NPWP

Kompas.com - 23/02/2023, 12:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang berguna untuk seseorang mengurus admintrasi perpajakan.

NPWP ini berguna sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya untuk membayar pajak.

Tidak semua orang wajib memiliki NPWP, hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang harus mempunyai NPWP.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dikutip dari laman Kemenkeu, NPWP dibagi menjadi dua jenis yakni NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Orang Pribadi wajib dimiliki setiap individu yang bekerja atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Baca juga: 52,9 Juta NIK Jadi NPWP, Ini Cara Cek Sudah Terintegrasi atau Belum

Kategori NPWP Orang Pribadi

Dilansir dari laman pajak setidaknya terdapat empat kategori NPWP Orang Pribadi, yakni:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

        Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

        Dokumen persyaratan:
    • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan undang-undang namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

        Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum                      memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

        Dokumen persyaratan:
    •  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: 6 Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak

  • Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

        Dokumen persyaratan: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Warisan Belum Terbagi.
  • Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
  • Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia.
  • Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
  1. Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris.
  2. Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat.
  3. Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.

 

Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil

Syarat mendaftar NPWP

Cara validasi NIK menjadi NPWPSHUTTERSTOCK/AISAH25 Cara validasi NIK menjadi NPWP

Selain Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga diwajibkan mempunyai NPWP bila WNA tersebut bekerja atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com Rabu (22/02/2023), berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar NPWP:

  • Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
    • WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    • WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
    • WNI: Fotokopi KTP
    • WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau
    • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
  • Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
    • WNI: Fotokopi KTP
    • WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
    • Fotokopi NPWP Suami
    • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
    • Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
    • Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

Cara mendaftar NPWP

Tampilan halaman website ereg.pajak.go.id untuk cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Tampilan halaman website ereg.pajak.go.id untuk cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum.

Sebelum mendaftar NPWP, wajib pajak mendaftar akun terlebih dahulu secara online.

Dilansir dari Kompas.com Jumat (27/05/2022), berikut cara mendaftar akun di DJP Online:

  1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
  2. Klik "daftar" untuk membuat akun
  3. Masukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online lalu masukkan kode Captcha
  4. Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online
  5. Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online
  6. Lengkapi data jenis Wajib Pajak
  7. Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
  8. Isi kembali alamat email jika belum terisi
  9. Masukkan password lalu ulangi Masukkan nomor handphone yang masih aktif
  10. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui diri sendiri
  11. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca juga: Cara Koneksikan NPWP dan NIK, Begini Langkah-langkahnya

Setelah mendaftar akun selesai, wajib pajak kemudian mendaftar NPWP dengan cara sebagai berikut:

  1. Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
  2. Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan
  3. Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
  4. Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah
  5. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
  6. Isi form Identitas Wajib Pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
  7. Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas
  8. Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
  9. Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
  10. Unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
  11. Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
  12. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
  13. Klik kirim permohonan.

Baca juga: Unggahan Viral Tulisan NPWP di Kartu Pajak Tercetak Terbalik, Ini Penjelasan DJP

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Alicia Diahwahyuningtyas I Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com