Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi "Justice Collaborator", Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/02/2023, 12:32 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis Bharada E itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim, dalam persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum Richard dengan pidana 12 tahun penjara. Menurut jaksa, Richard adalah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Hakim sendiri menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain Richard, dugaan pembunuhan berencana itu juga melibatkan 4 terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Kelima terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dulu.

Mereka dinilai melanggar Pasal 340 Kitab undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Masing-masing terdakwa telah menerima vonis lebih dulu.

Baca juga: Bharada E Berstatus Justice Collaborator tapi Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Adil?

Bongkar skenario palsu Sambo

Richard merupakan sosok yang membongkar skenario palsu karangan atasannya, Ferdy Sambo.

Dalam persidangan, Richard menyampaikan alasannya mengungkap skenario palsu yang menewaskan Brigadir J itu.

"Saya merasa berdosa yang mulia," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (30/11/2023). 

Dia juga mengaku dihantui mimpi buruh usai terlibat membunuh Brigadir J.

Di sisi lain, Richard juga mengaku bahwa secara strata pangkat di kepolisian, dirinya berada di bawah Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com