Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi "Justice Collaborator", Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

KOMPAS.com - Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis Bharada E itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim, dalam persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum Richard dengan pidana 12 tahun penjara. Menurut jaksa, Richard adalah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Hakim sendiri menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain Richard, dugaan pembunuhan berencana itu juga melibatkan 4 terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Kelima terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dulu.

Mereka dinilai melanggar Pasal 340 Kitab undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Masing-masing terdakwa telah menerima vonis lebih dulu.

Bongkar skenario palsu Sambo

Richard merupakan sosok yang membongkar skenario palsu karangan atasannya, Ferdy Sambo.

Dalam persidangan, Richard menyampaikan alasannya mengungkap skenario palsu yang menewaskan Brigadir J itu.

"Saya merasa berdosa yang mulia," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (30/11/2023). 

Dia juga mengaku dihantui mimpi buruh usai terlibat membunuh Brigadir J.

Di sisi lain, Richard juga mengaku bahwa secara strata pangkat di kepolisian, dirinya berada di bawah Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua.

Richard, yang hanya berpangkat Bhayangkara dua (Bharada) mengaku harus mengikuti perintah Ferdy Sambo.

Dikutip dari Kompas.com (12/2/2023), ahli psikolog forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Amriel mengatakan bahwa pengakuan Richard patut diapresiasi. 

Pasalnya, keberanian Richard akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berencana itu.

Bersikap kooperatif selama persidangan

Selain itu, Richard juga merupakan sosok yang menguntungkan jaksa dan hakim dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Richard tidak berbelit-belit selama proses persidangan digelar.

"Kita sama-sama menyaksikan bagaimana Richard itu sangat membantu membuat terang peristiwa, tidak ada dari hakim bilang bahwa Richard berbelit-belit, tidak konsisten, berbohong, tidak ada," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (9/2/2023). 

Status Richard sebagai justice collaborator juga dinilai menguntungkan hakim dan jaksa.

Menurut Edwin, Richard telah menjalankan tugasnya sebagai justice collaborator untuk membuat kasus perkara menjadi terang benderang.

"Kalau tidak ada keterangan Richard yang hari ini terdengar, maka, sidang yang saat ini kita saksikan adalah sidang dalam skenario FS (Ferdy Sambo)," tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/15/123248765/jadi-justice-collaborator-richard-eliezer-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara

Terkini Lainnya

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

Tren
Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Tren
Ada 'Andil' AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Ada "Andil" AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Tren
Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Tren
Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Tren
Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Tren
Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Tren
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tren
Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Tren
5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke