KOMPAS.com - Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun untuk terdakwa Richard Eliezer pelaksanaan sidang baru akan digelar hari ini, Rabu (15/2/2023).
Hakim telah menetapkan vonis hukuman terhadap sejumlah terdakwa, termasuk kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Berikut vonis hukuman yang dijatuhkan hakim pada kasus pembunuhan Brigadir J:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan hukuman Putri, salah satunya hakim yang menilai Putri tak mengakui kesalahannya dan malah memosisikan diri sebagai korban.
Hakim juga mengatakan Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru?
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar hakim Wahyu, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Jaksa sebelumnya menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.