KOMPAS.com - Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun untuk terdakwa Richard Eliezer pelaksanaan sidang baru akan digelar hari ini, Rabu (15/2/2023).
Hakim telah menetapkan vonis hukuman terhadap sejumlah terdakwa, termasuk kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Berikut vonis hukuman yang dijatuhkan hakim pada kasus pembunuhan Brigadir J:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan hukuman Putri, salah satunya hakim yang menilai Putri tak mengakui kesalahannya dan malah memosisikan diri sebagai korban.
Hakim juga mengatakan Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru?
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar hakim Wahyu, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Jaksa sebelumnya menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ia diniliai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, serta terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, Ini Sederet Peran Kuat Maruf Bantu Ferdy Sambo
Majelis hakim menilai, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023), Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan, tidak menemukan alasan pemaaf pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas diri terdakwa," ujar Morgan.
Morgan mengatakan, hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Kuat yakni terdakwa dinilai tidak sopan saat menjalani persidangan.
Selain itu, Kuat dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesal.
"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," jelas Morgan.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Masih Bisa Banding dan Kasasi, Ini Prosesnya
Ricky dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023), vonis yang diterima Ricky lebih berat dibandingkan tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, di mana jaksa menuntut Ricky dengan pidana 8 tahun penjara.
Ricky dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.