Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pembatasan Usia pada Lowongan Pekerjaan, Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 02/02/2023, 13:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di media sosial Twitter ramai membicarakan mengenai adanya pembatasan usia dalam lowongan kerja.

Mereka menyoroti sejumlah perusahaan di Indonesia sering kali mensyaratkan usia maksimal ketika membuka lowongan pekerjaan, seperti harus berusia maksimal 25, 27, 30 tahun, dan seterusnya.

Padahal, mereka menilai saat usia-usia tersebut justru sering kali seseorang sangat membutuhkan pekerjaan.

Tak sedikit yang merasa pembatasan usia demikian hanya sebuah bentuk diskriminasi dan seolah tak menjadikan kemampuan sebagai pertimbangan utama dalam melakukan rekrutmen.

Beberapa warganet yang lain membandingkan bagaimana lowongan di luar negeri yang tidak ada pembatasan terkait usia.

Baca juga: Bisakah Lulusan SMA, SMK, S1, S2, dan S3 Daftar Prakerja? Ketahui Syaratnya!

Sejumlah keluhan warganet ini banyak disampaikan di Twitter.

"Liat bunda corla, di jerman, seumuran gw, masih diterima kerja di mekdonal, sepupu gw di ostrali umur mau 50tahun,masih bisa dobel kerja, maksud gw, lu nyari tukang cuci piring aja ada maksimal umur anjir, dah gitu gajinya ya aloh, ceuk aing ge geus dibom we lah indon teh, runtah," tulis sebuah akun Twitter @Mozartius1 mengawali utasnya.

Utas tersebut hingga Selasa (2/2/2023) mendapat lebih dari 13.000 like dari pengguna dan retweet lebih dari 4.600 kali.

Sejumlah warganet juga terlihat menyampaikan keluhan yang sama dalam kolom komentar unggahan tersebut.

"Banyak banget lowker dibatasi maksimal umur 30 th. Dikira orang di atas 30 enggak butuh pekerjaan," komentar salah satu akun.

"Di kota ku : Loker perempuan sbg admin toko online, maks. usia 35. Loker perempuan, jaga warung, maks. usia 35. Orang indo di atas 35 dianggap lumpuh," kata akun yang lain.

Baca juga: Kartu Prakerja 2023: Jadwal, Lokasi Pelatihan, dan Rincian Bantuan


Tanggapan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyampaikan, pembatasan usia pada lowongan pekerjaan lebih ditujukan untuk perlindungan tenaga kerja.

"Pembatasan usia lebih ditujukan pada perlindungan tenaga kerja dan bukan termasuk dalam diskriminasi," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Anwar menjelaskan, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca juga: Daftar 10 Pekerjaan Paling Banyak Dicari Perusahaan di Indonesia

Oleh karena itulah, usia untuk diperbolehkan bekerja terdapat pembatasan yakni minimal 15 tahun. Akan tetapi, untuk pekerjaan yang berbahaya tidak boleh kurang dari 18 tahun.

Halaman:

Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com