Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pembatasan Usia pada Lowongan Pekerjaan, Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 02/02/2023, 13:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pengaturan tersebut, menurut dia, bertujuan menjamin keselamatan, kesehatan, dan moral dalam melakukan pekerjaan.

"Jadi demi keselamatan jiwa manusia diatur usia untuk diperbolehkan bekerja," katanya lagi.

Baca juga: 10 Pekerjaan Paling Aneh di Dunia, Apa Saja?

Diskriminasi syarat usia

Sementara itu, diskriminasi mengenai usia dalam lowongan pekerjaan di Indonesia, sebelumnya pernah dibahas dalam jurnal berjudul "Law Review on Age Discrimination for Job Seekers in Indonesia," yang terbit pada 2017 dalam Journal of Law, Policy and Globalization IISTE.

Siti Awaliyah, sebagai salah satu penulis dalam jurnal tersebut dalam kesimpulannya, mengatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara eksplisit dan implisit menyebutkan bahwa usia adalah dasar diskriminasi bagi pencari kerja.

Justru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur bahwa rekrutmen pekerja harus didasarkan pada bakat, minat, dan keahlian.

Baca juga: Daftar 10 Pekerjaan Paling Banyak Dicari Perusahaan di Indonesia

Dengan kata lain, tidak ada diskriminasi usia maksimal dalam peraturan perundang-undangan untuk rekrutmen pekerja.

"Pembedaan perlakuan terhadap calon tenaga kerja berdasarkan usia pada umumnya sangat tidak masuk akal dan terlihat sangat diskriminatif," tulis Siti dalam jurnal tersebut.

Siti juga mencontohkan diskriminasi syarat usia terjadi dalam pabrik pengepakan mi instan yang mensyaratkan usia maksimal 27 tahun.

Pihaknya menyoroti, sebagai bagian pengemasan keterampilan yang dibutuhkan seharusnya adalah kemampuan berdiri, memiliki tangan yang dapat digerakkan dengan baik,
dan kecepatan dalam mengambil dan memasukkan mie ke dalam kotak.

Kecepatan sebagai poin utama, menurut dia, dapat dilakukan jika orang tersebut sehat dan terbiasa/terlatih melakukan pekerjaan, dan tak ada hubungannya dengan usia.

Baca juga: Warganet Ramai-ramai Keluhkan Pembatasan Usia dalam Lowongan Pekerjaan

Aturan anti-diskriminasi

Bidik layar video unggahan siswa bekerja menjadi buruh pembuatan batu bata di Kabupaten Pringsewu untuk membiayai studi tur, Rabu (25/1/2023).KOMPAS.COM/Bidik layar TikTok Bidik layar video unggahan siswa bekerja menjadi buruh pembuatan batu bata di Kabupaten Pringsewu untuk membiayai studi tur, Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya, akademisi hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menilai, syarat batas maksimal usia seharusnya tidak diperlukan. Kecuali, jika hal itu untuk pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan oleh orang usia tertentu.

Menurut dia, pembatasan usia tersebut adalah salah satu penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia.

"Sepertinya karena hal seperti ini dimaklumi dan dianggap wajar di Indonesia sehingga pencantuman batas usia menjadi lazim dilakukan," kata Nabiyla, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja dan Aturan soal Penghapusan Larangan Menikah dengan Teman Sekantor...

Ia mengatakan, kasus yang sering ditemukan adalah perempuan yang berhenti bekerja sementara karena dirinya hamil, melahirkan, dan harus mengurus anak.

"Ketika dia ingin kembali lagi masuk ke pasar kerja ternyata sudah kepentok umur," lanjutnya.

Banyaknya pembatasan usia untuk bekerja, menurut dia, menjadi penyebab banyak pekerja yang hanya bisa bekerja di sektor informal.

Oleh karena itu, Nabila menyebut perlu pengawasan ketenagakerjaan untuk menegakkan aturan anti-diskriminasi di tempat kerja.

Baca juga: Kenapa Cuti Hanya untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com