KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa melindungi karyawan, buruh atau pekerja ketika kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Program ini diluncurkan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika karyawan kehilangan pekerjaan.
Di masa pandemi, ketika banyak perusahaan mengurangi karyawan karena merosotnya keuntungan bisnis, program JKP ini adalah program yang seharusnya diikuti oleh semua karyawan atau buruh.
Ketika terdampak PHK karena pandemi, Anda masih bisa meneruskan kehidupan yang layak sampai Anda mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca juga: Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang bisa menyokong kehidupan seseorang selepas mereka mengalami PHK.
Ketika klaim JKP keluar, maka uang yang ada bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak selama mereka belum mendapatkan pekerjaan baru.
Manfaat yang didapat dari JKP bisa berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.
Ketiganya bisa sangat bermanfaat bagi seseorang yang menganggur selepas mengalami PHK.
Uang tunai bisa digunakan menghidupi keluarga, dan pelatihan kerja bisa digunakan sebagai modal mencari pekerjaan baru.
Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Melansir dari laman Instagram Indonesia Baik, untuk mendaftar ke dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Anda harus memenuhi persyaratan tertentu.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan:
Jika Anda belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, maka segera isi formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Isi formulir pendaftaran berupa data nama perusahaan, nama pekerja atau buruh, NIK, tanggal lahir dan tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
Namun jika Anda sudah terdaftar di berbagai program sosial yang ada, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Anda tinggal menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulainya bekerja dan tanggal berakhirnya perjanjian kerja.
Atau, serahkan formulir pada petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Pastikan Anda sudah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK, agar Anda bisa mendaftar program JKP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.