Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat dan Cara Mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 04/01/2022, 12:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa melindungi karyawan, buruh atau pekerja ketika kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Program ini diluncurkan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika karyawan kehilangan pekerjaan.

Di masa pandemi, ketika banyak perusahaan mengurangi karyawan karena merosotnya keuntungan bisnis, program JKP ini adalah program yang seharusnya diikuti oleh semua karyawan atau buruh.

Ketika terdampak PHK karena pandemi, Anda masih bisa meneruskan kehidupan yang layak sampai Anda mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca juga: Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang bisa menyokong kehidupan seseorang selepas mereka mengalami PHK.

Ketika klaim JKP keluar, maka uang yang ada bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak selama mereka belum mendapatkan pekerjaan baru.

Manfaat yang didapat dari JKP bisa berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.

Ketiganya bisa sangat bermanfaat bagi seseorang yang menganggur selepas mengalami PHK.

Uang tunai bisa digunakan menghidupi keluarga, dan pelatihan kerja bisa digunakan sebagai modal mencari pekerjaan baru.

Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Melansir dari laman Instagram Indonesia Baik, untuk mendaftar ke dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Anda harus memenuhi persyaratan tertentu.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia.
  • Belum mencapai usia 54 tahun.
  • Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT dan JP.
  • Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT. 
  • Terdaftar sebagai pekerja penerima upah.

Jika Anda belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, maka segera isi formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Isi formulir pendaftaran berupa data nama perusahaan, nama pekerja atau buruh, NIK, tanggal lahir dan tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.

Namun jika Anda sudah terdaftar di berbagai program sosial yang ada, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.

Anda tinggal menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulainya bekerja dan tanggal berakhirnya perjanjian kerja.

Atau, serahkan formulir pada petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline

Pastikan Anda sudah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK, agar Anda bisa mendaftar program JKP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com