Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Waspada, Ini Sanksi Pidana bagi Pembocor dan Penyalah Guna Data Pribadi

Kompas.com - 02/11/2022, 10:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KASUS terkait data pribadi beragam jenisnya. Kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi adalah dua di antaranya. Sebelumnya, tidak ada ketentuan hukum komprehensif yang mengatur hal ini.

Baru setelah Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) disahkan dan diundangkan, pengaturan tentang hal tersebut menjadi terang-benderang.

Modus pelanggaran

Solusi dan penegakan hukum terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi tentu tidak selalu sama, tergantung kasusnya. Jika terkait sengketa dengan pelanggan, atau sengketa antar korporasi, penyelesaian melalui jalur perdata dan administrasi menjadi prioritas. Karena terkait hubungan bisnis korporasi dengan individu (business to individual/B2i) atau antarsesama korporasi (business to business/B2B).

Baca juga: Hal yang Dilarang dalam UU Pelindungan Data Pribadi

Tetapi, jika terkait pelanggaran dalam bentuk penyalahgunaan, pengungkapan, pembocoran, atau penyalahgunaan data pribadi secara melawan hukum, yang mengancam kepentingan atau keselamatan umum, maka tindakan melalui jalur pidana bisa diprioritaskan.

Apalagi jika menyangkut transanksi illegal keuangan, kesehatan, kependudukan, dan lain-lain. Pemaknaan tindakan hukum pidana ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian lebih besar, atau mengatasi gangguan ketertiban umum sebagai ultimum remidium.

Dalam praktik, penyalahgunaan data pribadi juga dapat berlatar belakang aneka modus. Karena itu, tidak heran jika saat ini orang untuk berbagi nomor telepon seluler pun menjadi sangat selektif karena dapat disalahgunakan.

Contoh yang sering terjadi, hanya karena tersebarnya nomor telepon seluler, penerimaan pesan tak diinginkan terjadi secara bombastis, bisa terjadi pada korban maupun keluarganya, tawaran-tawaran bermodus penipuan pun membanjir.

Selain itu, tindakan teror, menguntit, dan mengikuti ke mana korban pergi (cyber stalking), dan tindakan online illegal lainnya sering kali juga berawal dari diketahuinya nomor telepon seluler.

Perlu dipahami, kejahatan keuangan secara online, dengan penggunaan data pribadi, tentu saja modus dan instrumennya tidak tunggal. Taruhlah bahwa peretas sudah mengetahui data pribadi korban, tetapi yang bersangkutan juga tidak akan dapat membobol rekeningnya jika tidak mengetahui nomor rekening, PIN, dan password-nya.

Hal yang terakhir ini yang harus dipahami masyarakat agar tidak terjebak memberikan data-data tersebut.

Penggunaan one time password (OTP) adalah salah satu formula keamanan berbentuk pengiriman kode verifikasi. Nomor telepon seluler juga menjadi bentuk pengaman tersendiri karena transaksi mobile banking, misalnya hanya dapat diakses oleh nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, dan OTP juga akan dikirim hanya ke nomor dimaksud.

Kebocoran data pribadi

Kasus kebocoran data pribadi penyebabnya juga bisa beberapa hal. Pertama, apabila sistem data security pengendali data secara teknikal tidak memadai, sehingga membuat hacker dengan mudah meretas dan membobol sistem dimaksud.

Kedua, meskipun sistem dan security sudah canggih, tetapi karena peretas lebih canggih, maka dengan kemampuan teknologinya membobol sistem keamanan pengendali atau prosesor data pribadi.

Untuk itu, maka update dan upgrade teknologi harus rutin dilakukan. Sertifikasi keandalan sistem menjadi penting sebagai instrumen pembuktian.

Ketiga, faktor sumber daya manusia internal dan pelaksana di lapangan juga penting. Jangan sampai kelalaian atau tindakannya menjadi penyebab kebocoran data pribadi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com