Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PDP Disahkan, Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Disorot

Kompas.com - 21/09/2022, 06:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang pada Selasa (20/9/2022).

Pengasahan dilakukan dalam rapat paripurna kelima masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Dalam UU PDP yang disahkan, terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.

Salah satu pembahasan dalam UU PDP adalah mengenai kelembagaan. Dalam Pasal 58, disebutkan bahwa lembaga penyelenggaraan data pribadi ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Nantinya, lembaga tersebut akan merumuskan dan menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.

Lembaga tersebut juga bertugas mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi dan penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.

Baca juga: Menkominfo Sebut UU PDP Atur Lembaga Pelindung Data Pribadi di Bawah Presiden

Independensi lembaga perlindungan data

Menanggapi hal itu, pegiat keamanan digital dari Tim Reaksi Cepat (Trace) Yerry Niko Borang mempertanyakan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi oleh Presiden.

Sebab menurutnya, banyak kasus-kasus kebocoran data pribadi justru terkait dengan peran Pemerintah.

"Jika yang menjadi sumber problemnya Pemerintah, sementara lembaga tata kelola juga dari Pemerintah, tentu saja bakal meragukan pelayanan dan kinerjanya," kata Yerry kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan, independensi merupakan syarat utama bagi lembaga perlindungan data pribadi, sehingga dapat berjalan lebih baik dan transparan.

Hal ini dibutuhkan agar pelaksanaan dan kebijakan lembaga perlindungan data pribadi bisa steril dari kepentingan politik atau Pemerintah.

"Sebab lembaga ini melaksanakan tugas-tugas yang jadi permasalahan orang banyak, alias rakyat kebanyakan," jelas dia.

Selain itu, lembaga tersebut juga harus berbeda dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang selama ini menjadi sorotan.

"Buat apa membuat lembaga baru jika kewenangan dan jangkauannya mirip Kominfo?" ujarnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com