Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2022, 09:01 WIB

KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan terdapat tiga obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

Dengan tambahan ini, maka total ada sebanyak 8 obat sirup dengan EG melebihi ambang batas menurut BPOM.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, obat yang mengandung EG terbaru ini adalah paracetamol sirup produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma).

“Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," kata Penny, dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Penny menyebut, berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang tak memenuhi persyaratan.

Sehingga, semua produk sirup cair PT Afifarma yang memakai 4 pelarut tambahan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi.

Pihaknya mengatakan, produsen akan dikenakan sanksi administratif berupa penarikan produk obat serta tindakan pidana terkait cemaran EG dan DEG.

Baca juga: 8 Merek Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol yang Ditarik BPOM

Update 8 obat sirup mengandung EG menurut BPOM

Dengan demikian, berikut update daftar obat sirup yang mengandung EG menurut BPOM:

  1. Paracetamol Drops (PT Afi Farma Pharmaceutical Industries)
  2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint PT Afi Farma Pharmaceutical Industries)
  3. Vipcol Sirup (PT Afi Farma Pharmaceutical Industries).
  4. Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml (PT Universal Pharmaceutical Industries)
  5. Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml (PT Universal Pharmaceutical Industries).
  6. Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml (PT Universal Pharmaceutical Industries).
  7. Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml (PT Yarindo Farmatama).
  8. Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml (PT Konimex).

Baca juga: BPOM Kembali Rilis 3 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Total 8

Perkembangan kasus gagal ginjal akut di Indonesia

Pengelola fasilitas kesehatan di Kabupaten Semarang proaktif untuk menyukseskan program pemerintah dalam penanganan kasus gagal ginjal akutKOMPAS.com/Dian Ade Permana Pengelola fasilitas kesehatan di Kabupaten Semarang proaktif untuk menyukseskan program pemerintah dalam penanganan kasus gagal ginjal akut
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, per 31 Oktober 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut mencapai 304 kasus.

Jumlah kematian mencapai 159 anak, meningkat dari yang sebelumnya mencapai 157 anak.

Sementara itu, sejauh ini, ada 46 anak yang tengah dirawat dan 99 anak dinyatakan sembuh.

"Sampai 31 Oktober 2022 jumlah kasus (gagal ginjal akut) ada 304, dirawat sebanyak 46 kasus, meninggal 159 kasus atau 52 persen, dan yang sembuh 99 orang," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Menurut Syahril, kasus ini tersebar di 27 provinsi, dengan 10 provinsi terbanyak yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+