Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Apakah Kasusnya Selesai?

Kompas.com - 15/10/2022, 09:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.

Pencabutan laporan itu dilakukan tak lama setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Lesti menuturkan, anak menjadi alasan di balik pencabutan laporan kasus KDRT tersebut.

"Alasannya, anak saya karena mau bagaimana pun suami saya, bapak dari anak saya," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Apa Itu KDRT seperti yang Dilaporkan Lesti Kejora?

Lantas, apakah pencabutan laporan KDRT ini otomatis menggugurkan status tersangka Rizky Billar?

Penjelasan ahli hukum soal pencabutan laporan pada KDRT

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menuturkan, tindak pidana kekerasan fisik dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 merupakan delik aduan.

Artinya, apabila korban menyatakan mencabut laporannya dan tersangka memenuhi persyaratan Undang-Undang, maka penegak hukum selayaknya tudak melanjutkan kasus tersebut.

"Meskipun kasus ini tetap melekat bila ada pelanggaran yang dibuat oleh tersangka," kata Seno saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

"Memang ini filosofi dari Keadilan Restoratif yang implementasinya tentunya case by case basis," sambungnya.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?


Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT memang bisa diselesaikan secara damai tanpa peradilan pidana.

Sebab, hal tersebut merupakan sifat dari UU Penghapusan KDRT yang masuk delik aduan, bukan tindak pidana umum (TPU).

"Delik aduan itu kalau diadukan akan diperiksa, kalau tidak diadukan ya tidak apa-apa. Beda dengan tindak pidana umum, misalnya penganiyaan biasa," kata Fickar terpisah, Jumat.

"Tindak pidana umum itu baru bisa dihentikan kalau tindak pidanya bukan kasus pidana, tapi perdata. Kedua alat buktinya kurang, atau salah satu pihak meninggal dunia," lanjutnya.

Baca juga: Laporan KDRT Dicabut, Rizky Billar Janji Jaga Lesti Kejora

KDRT dan dimensi tindak pidana umum

Rizky Billar ditahan setelah menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022). Tangkapan layar Kompas TV Rizky Billar ditahan setelah menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022).

Akan tetapi, Fickar menilai UU Penghapusan KDRT juga memiliki dimensi tindak pidana umum, yaitu penganiayaan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com