KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai warganet yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan viral di media sosial pada Kamis (13/10/2022).
Ia mengaku sudah resign dari kantor lamanya, dengan status kepesertaan BPJSTK masih aktif.
"Work! Ada yg pernah klaim JHT BPJSTK kah? Aku baru aja resign, dari kantor lama BPJSTK masih aktif tapi aku dah pegang paklaringnya. Ini bisa diklaim sama barengan sama yg non aktif kan ya?" tulis pengunggah dalam twit-nya.
Baca juga: Twit Viral soal Telapak Tangan Selalu Berkeringat, Apa Penyebabnya?
Work! Ada yg pernah klaim JHT BPJSTK kah? Aku baru aja resign, dari kantor lama BPJSTK masih aktif tapi aku dah pegang paklaringnya. Ini bisa diklaim sama barengan sama yg non aktif kan ya? pic.twitter.com/v1st9zsT9N
— BACA RULES DI (bit.ly/worksfess) (@worksfess) October 13, 2022
Dalam twit juga dilengkapi dengan foto saldo JHT BPJSTK Rp 13,2 juta untuk status kepesertaan aktif.
Kemudian, saldo JHT BPJSTK sebesar Rp 53 juta untuk status kepesertaan nonaktif.
Lalu, apakah kedua JHT BPJSTK dengan status kepesertaan yang berbeda bisa diklaim secara berbarengan?
Menanggapi hal itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun mengatakan bahwa kedua dana JHT BPJSTK tersebut bisa dicairkan atau diklaim secara berbarengan dengan kondisi tertentu.
"Keduanya dapat dicairkan sekaligus saat statusnya nonaktif," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Lantaran dana JHT baru bisa diklaim ketika status kepesertaan nonaktif, Oni menjelaskan, status nonaktif bisa diperoleh jika peserta tersebut sudah tidak bekerja.
"Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJSTK itu ketika peserta tersebut sudah tidak bekerja," lanjut dia.
Nantinya, pihak perusahaan akan melaporkan data karyawan tersebut ke pihak BPJS bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di perusahaan itu.
Sehingga, perubahan status kepesertaan BPJSTK ini otomatis tanpa peserta harus mengurusnya.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022
Dikutip dari situs resmi BPJSTK, ada beberapa syarat atau kriteria pengajuan JHT, yakni:
Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Ada dua cara untuk melakukan klaim JHT, yakni di Kantor Cabang atau secara online.