Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twit Viral Saldo Aktif JHT BPJS Rp 13 Juta, Apakah Bisa Diklaim dengan Status Kepesertaan Nonaktif?

Kompas.com - 14/10/2022, 20:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai warganet yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan viral di media sosial pada Kamis (13/10/2022).

Ia mengaku sudah resign dari kantor lamanya, dengan status kepesertaan BPJSTK masih aktif.

"Work! Ada yg pernah klaim JHT BPJSTK kah? Aku baru aja resign, dari kantor lama BPJSTK masih aktif tapi aku dah pegang paklaringnya. Ini bisa diklaim sama barengan sama yg non aktif kan ya?" tulis pengunggah dalam twit-nya.

Baca juga: Twit Viral soal Telapak Tangan Selalu Berkeringat, Apa Penyebabnya?

Dalam twit juga dilengkapi dengan foto saldo JHT BPJSTK Rp 13,2 juta untuk status kepesertaan aktif.

Kemudian, saldo JHT BPJSTK sebesar Rp 53 juta untuk status kepesertaan nonaktif.

Lalu, apakah kedua JHT BPJSTK dengan status kepesertaan yang berbeda bisa diklaim secara berbarengan?

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Menanggapi hal itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun mengatakan bahwa kedua dana JHT BPJSTK tersebut bisa dicairkan atau diklaim secara berbarengan dengan kondisi tertentu.

"Keduanya dapat dicairkan sekaligus saat statusnya nonaktif," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Lantaran dana JHT baru bisa diklaim ketika status kepesertaan nonaktif, Oni menjelaskan, status nonaktif bisa diperoleh jika peserta tersebut sudah tidak bekerja.

"Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJSTK itu ketika peserta tersebut sudah tidak bekerja," lanjut dia.

Nantinya, pihak perusahaan akan melaporkan data karyawan tersebut ke pihak BPJS bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di perusahaan itu.

Sehingga, perubahan status kepesertaan BPJSTK ini otomatis tanpa peserta harus mengurusnya.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022


Syarat pengajuan klaim JHT BPJSTK

Dikutip dari situs resmi BPJSTK, ada beberapa syarat atau kriteria pengajuan JHT, yakni:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Cara pengajuan klaim JHT

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudahTangkapan layar laman bpjsketenagakerjaan.go.id Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudah

Ada dua cara untuk melakukan klaim JHT, yakni di Kantor Cabang atau secara online.

Halaman:

Terkini Lainnya

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com