KOMPAS.com - Informasi perihal uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika pemiliknya sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia baru-baru ini ramai di masyarakat, terutama kalangan pekerja.
JHT merupakan program di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Informasi terkait pencairan JHT saat umur 56 tahun mencuat setelah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun, Kemnaker kemudian mengklarifikasi, sebagian uang manfaat JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun.
Hal itu sebagaimana termuat dalam unggahan Instagram @kemnaker berikut:
Dijelaskan lebih lanjut dalam laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan:
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya
Lalu, sebenarnya berapa besar iuran dan uang manfaat JHT itu?