Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran JHT pada Aturan Sebelumnya dan Sekarang: Dulu Dibayarkan Sekaligus, Kini Menunggu Usia 56 Tahun

Kompas.com - 12/02/2022, 19:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat dikejutkan oleh munculnya ketentuan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Kini, JHT tidak bisa langsung dicairkan.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Warganet ramai-ramai menolak penerapan aturan baru tersebut. Pemerintah disebut menurunkan hak kaum buruh.

"Permenaker terbaru dari ibunda @idafauziyah. Lagi dan lagi Pemerintahan Jokowi menurunkan hak kaum buruh. Dulu setelah tidak bekerja lg di perusahaan, JHT bisa segera diambil buruhnya. Skrg hrs menunggu umur 56 th. Krisis dlm kelola bangsa. Mengelola negara sak karepe dewe," demikian tulis akun Twitter @andiepeci.

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat dan Prosedur Berikut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com