Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Mencairkan JHT Sebelum Mei 2022

Kompas.com - 12/02/2022, 14:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak bisa dilakukan sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Ketentuan baru itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Padahal sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, menyebutkan JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Diberitakan Kompas.tv, Jumat (11/2/2022), dalam Permenaker 2/2022, tertulis bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.

Selanjutnya akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan, yaitu bulan Mei 2022.

JHT termasuk salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaannya bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan.

Baca juga: Berlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Manfaat JHT

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:

  • peserta mencapai usia 56 tahun
  • meninggal dunia
  • cacat total tetap.

Adapun yang termasuk usia pensiun antara lain peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan.

Baca juga: Ramai Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2 2022, Atur JHT Cair Usia 56 Tahun

Syarat dokumen untuk klaim JHT

Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini dokumen yang digunakan untuk klaim JHT:

1. Mengundurkan diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada).

Baca juga: Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?

2. Usia pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

3. Cacat Total Tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada).

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com