KOMPAS.com - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak bisa dilakukan sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Ketentuan baru itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Padahal sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, menyebutkan JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Diberitakan Kompas.tv, Jumat (11/2/2022), dalam Permenaker 2/2022, tertulis bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.
Selanjutnya akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan, yaitu bulan Mei 2022.
JHT termasuk salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaannya bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan.
Manfaat JHT
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:
Adapun yang termasuk usia pensiun antara lain peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat dokumen untuk klaim JHT
Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini dokumen yang digunakan untuk klaim JHT:
1. Mengundurkan diri/PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
2. Usia pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
3. Cacat Total Tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
6. Klaim sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
7. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Cara klaim JHT
Berikut cara mengklaim JHT:
1. Klaim JHT online
Pengajuan klaim secara online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yaitu:
Berikut ini langkah-langkah pencairan JHT secara online:
2. Klaim JHT di kantor cabang
Pengajuan klaim melalui kantor cabang dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada kantor cabang.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yaitu:
Langkah pendaftaran ajuan klaim JHT di kantor cabang, yaitu sebagai berikut:
3. Klaim prioritas
Pengajuan klaim tersebut diperuntukan untuk peserta dengan kondisi tertentu dan dapat mengajukan klaim langsung pada kantor cabang BPJAMSOSTEK melalui antrian khusus.
Adapun kriteria peserta khusus, diantaranya:
Berikut langkah pengajuan melalui klaim prioritas:
4. Bank Kerjasama (SPO)
Pengajuan klaim melalui metode Bank Kerjasama dapat dilakukan dengan datang langsung pada kantor cabang atau bank kerjasama terdekat.
Adapun kriteria peserta khusus yang mengajukan melalui Bank Kerjasama yakni:
Langkah pengajuan melalui bank kerjasama adalah:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/12/143000265/4-cara-mencairkan-jht-sebelum-mei-2022