KOMPAS.com - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak bisa dilakukan sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Ketentuan baru itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Padahal sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, menyebutkan JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Diberitakan Kompas.tv, Jumat (11/2/2022), dalam Permenaker 2/2022, tertulis bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.
Selanjutnya akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan, yaitu bulan Mei 2022.
JHT termasuk salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaannya bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan.
Baca juga: Berlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Manfaat JHT
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap.
Adapun yang termasuk usia pensiun antara lain peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan.
Baca juga: Ramai Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2 2022, Atur JHT Cair Usia 56 Tahun
Syarat dokumen untuk klaim JHT
Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini dokumen yang digunakan untuk klaim JHT:
1. Mengundurkan diri/PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada).
Baca juga: Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?
2. Usia pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
3. Cacat Total Tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada).
Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada).
5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada).
6. Klaim sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada).
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
7. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika punya).
Cara klaim JHT
Berikut cara mengklaim JHT:
1. Klaim JHT online
Pengajuan klaim secara online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yaitu:
- mencapai usia pensiun
- mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berikut ini langkah-langkah pencairan JHT secara online:
- kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- mengunduh dokumen persyaratan
- peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
- proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
2. Klaim JHT di kantor cabang
Pengajuan klaim melalui kantor cabang dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada kantor cabang.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yaitu:
- mencapai usia pensiun
- mengundurkan diri
- pemutusan hubungan kerja (PHK)
- kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
- meninggalkan wilayah NKRI selamanya
- cacat total tetap.
Langkah pendaftaran ajuan klaim JHT di kantor cabang, yaitu sebagai berikut:
- melakukan scan QR code yang tersedia di kantor cabang
- mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- mengunggah dokumen persyaratan
- peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian
- proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai
- manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
3. Klaim prioritas
Pengajuan klaim tersebut diperuntukan untuk peserta dengan kondisi tertentu dan dapat mengajukan klaim langsung pada kantor cabang BPJAMSOSTEK melalui antrian khusus.
Adapun kriteria peserta khusus, diantaranya:
- peserta dengan kondisi hamil
- manula
- kurang sehat (sakit).
Berikut langkah pengajuan melalui klaim prioritas:
- peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00-15.30 hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain)
- menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli
- menyampaikan kondisi peserta kepada petugas agar dapat dipersilahkan untuk mengambil antrian khusus
- petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
- proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
4. Bank Kerjasama (SPO)
Pengajuan klaim melalui metode Bank Kerjasama dapat dilakukan dengan datang langsung pada kantor cabang atau bank kerjasama terdekat.
Adapun kriteria peserta khusus yang mengajukan melalui Bank Kerjasama yakni:
- mencapai usia pensiun
- mengundurkan diri
- pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah pengajuan melalui bank kerjasama adalah:
- peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00-15.30 hari kerja atau jam operasional bank (kecuali hari libur atau kondisi lain)
- menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli
- petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
- proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.